Dalam peraturan nomor 8 tahun 2006 itu disebut bahwa laporan keuangan disampaikan oleh Bupati kepada BPK selambat-lambatnya tiga 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir
Tapanuli Selatan (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan sudah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sesuai jadwal atau tepat waktu.

Demikian diujarkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Tapanuli Selatan Ahmad Buchori Siregar, kepada Antara di Sipirok, Selasa.

Menurut Buchori, LKPD atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah itu diserahkan langsung Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M.Pasaribu ke BPK sesuai dengan limit waktu 29 Maret mengingat 30-31 Maret 2018 hari libur nasional.

"LKPD tersebut diserahkan Bupati Syahrul M.Pasaribu kepada Kepala Perwakilan BPK Sumut, VM Ambar Wahyuni,"jelasnya.

Dikatakan penyampaian LPKD tepat waktu tersebut sesuai Peraturan Pemerintah RI nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi Pemerintah.

"Dalam peraturan nomor 8 tahun 2006 itu disebut bahwa laporan keuangan disampaikan oleh Bupati kepada BPK selambat-lambatnya tiga 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,"terangnya.

Pemkab Tapanuli Selatan lanjut Buchori berharap bisa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK atas LKPD TA 2017 tersebut.

Ia menyebutkan ada sebelas 11 laporan yang disampaikan untuk diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol Nomor 22 Medan tersebut yaitu diantarnya Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Selanjutnya Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan SAL, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

Pewarta: Kodir Pohan
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026