Kotapinang (Antaranews Sumut) - Sebanyak 8 partai politik belum memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual yang dilakukan penyelenggara pemilihan umum di daerah.
Ketua KPUD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumarno, Rabu di Kotapinang mengatakan, hasil verifikasi faktual telah diserahkan kepada masing-masing Parpol untuk segera diperbaiki 8 dari 16 calon peserta pemilihan umum di tahun 2019.
Parpol yang belum memenuhi syarat yakni, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, PAN, PBB, PKPI, PPP dan Partai Garuda.
Sedangkan Parpol yang telah memenuhi syarat yakni, Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI-Perjuangan, PKB, PKS, PSI, Perindo, dan Partai Berkarya.
Parpol yang belum memenuhi syarat disebabkan belum terpenuhinya keterwakilan 30 persen perempuan di dalam struktur kepengurusan, nomor KTA yang dilaporkan dengan yang terdaftar di sistem informasi partai politik atau Sipol tidak sesuai.
Serta ketua, sekretaris dan bendahara Parpol tidak berada di tempat ketika dilakukan verifikasi oleh petugas.
"Berdasarkan hasil verifikasi faktual itu delapan Parpol dinyatakan belum memenuhi syarat. Masing-masing Parpol masih memiliki waktu untuk memperbaiki," katanya.
Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Maslin Pulungan mengaku cukup puas karena partainya telah lulus verifikasi.
Pihaknya akan melakukan penguatan ke tingkat bawah untuk mematangkan sosialisasi partai kepada masyarakat.
"Sekarang akselarasi partai akan semakin baik untuk persiapan menghadapi Pemilu 2019," kata mantan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan itu ketika di konfirmasi terpisah.