Medan (Antaranews Sumut) - Wali Kota Medan Dzulmi Eldin membagikan sekitar 1.300 sertifikat tanah kepada warga di Kecamatan Medan Belawan yang merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Badan Pertanahan Nasional Medan.
"Pemkot Medan mendukung penuh program yang menyentuh kepentingan warga tersebut," kata Dzulmi Eldin dalam penyerahan sertifikat di Belawan, Rabu.
Sebanyak 1.300 sertifikat tanah itu, diberikan kepada warga di lima kelurahan di Kecamatan Medan Belawan, yakni Kelurahan Belawan I sebanyak 200 sertifikat, Belawan II sebanyak 200, Sicanang sebanyak 300, Kelurahan Belawan Bahagia sebanyak 300, dan Belawan Bahari 300 sertifikat.
Wali Kota mengatakan, salah satu bentuk dukungan itu, Pemkot Medan memberikan kemudahan pemotongan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) sebesar 75 persen.
Sertifikat tersebut, menurut dia, berfungssi sebagai alat bukti pemilik tanah dan dapat mencegah terjadinya sengketa, serta memberikan perasaan tenang dan tenteram.
"Dengan sertifikat itu, pemilik juga dapat melakukan perbuatan hukum dan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ketertiban hukum," ujar Eldin.
Ia mengatakan, sertifikat tersebut juga mempunyai nilai ekonomi yang tinggi jika dijadikan jaminan utang dengan hak tanggungan atas tanah.
Selain itu, Wali Kota juga mengingatkan kepada warga Medan, agar benar-benar menyimpan sertifikat tersebut pada tempat yang aman.
Karena, tidak mudah untuk menerbitkan sertifikat tanah tersebut. Program itu sangat membantu warga dalam mendapatkan sertifikat atas tanah yang dimilikinya.
"Tentu saja, penerbitan sertifikat tanah itu, harus didasari pada kejelasan alas hak dan tidak bersengketa," kata Eldin.
Pemko bagikan ribuan sertifikat tanah
Rabu, 24 Januari 2018 18:41 WIB 4682
Pemkot Medan mendukung penuh program yang menyentuh kepentingan warga tersebut