Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Benget Manahan Silitonga di Medan, Sabtu, mengatakan, koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), asosiasi psikolog, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) itu dimaksudkan untuk memperlancar pemeriksaan kesehatan, psikologis, dan keterlibatan dengan narkoba terhadap seluruh pasangan bakal cagub.
Menurut Benget, koordinasi dengan IDI tersebut dimaksudkan untuk menetapkan rumah sakit milik pemerintah yang akan menjadi lokasi pemeriksaan kesehatan pasangan cagub.
Baca Juga : Resmi berkomitmen pasangan eramas akan deklarasi
Melalui koordinasi tersebut, disepakati juga bahwa IDI yang akan menentukan tim medis dan peralatan yang akan digunakan dalam pemeriksaan itu.
"Jadi, mengenai lokasi dan dokter yang memeriksa, IDI yang menentukan," katanya.
Kemudian, kata Benget, melalui koordinasi dengan BNN dan himpunan psikolog, pemeriksaan narkoba dan psikologis juga dilakukan di rumah sakit yang ditetapkan IDI.
Melalui koordinasi tersebut, disepakati juga bahwa IDI yang akan menentukan tim medis dan peralatan yang akan digunakan dalam pemeriksaan itu.
"Jadi, mengenai lokasi dan dokter yang memeriksa, IDI yang menentukan," katanya.
Kemudian, kata Benget, melalui koordinasi dengan BNN dan himpunan psikolog, pemeriksaan narkoba dan psikologis juga dilakukan di rumah sakit yang ditetapkan IDI.
Baca Juga : PDIP tunjuk Djarot bakal cagub Sumut
Dengan cara itu, proses pemeriksaan kesehatan, kondisi psikologis, dan tes urine terhadap seluruh pasangan cagub lebih praktis.
"Dari hasil koordinasi, kita sepakati pemeriksaannya terpusat di satu tempat," katanya.
Seluruh proses pemeriksaan kesehatan, psikologis, dan tes narkoba tersebut dilakukan sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 231 tahun 2017 tentang Status Kesehatan Bakal Calon. ***2***
(T.I023/B/I006/I006) 06-01-2018 06:58:55
Dengan cara itu, proses pemeriksaan kesehatan, kondisi psikologis, dan tes urine terhadap seluruh pasangan cagub lebih praktis.
"Dari hasil koordinasi, kita sepakati pemeriksaannya terpusat di satu tempat," katanya.
Seluruh proses pemeriksaan kesehatan, psikologis, dan tes narkoba tersebut dilakukan sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 231 tahun 2017 tentang Status Kesehatan Bakal Calon. ***2***
(T.I023/B/I006/I006) 06-01-2018 06:58:55