Medan, 8/9 (Antara) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih menunggu hasil putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, memeriksa perkara Iwan Pulungan, mantan Kepala Divisi Bank Sumut, kasus korupsi pembelian 294 kendaraan dinas senilai Rp17 miliar TA 2103.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Jumat, mengatakan perkara banding tersebut, kemungkinan saat ini masih disidangkan oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Memori perkara banding itu, menurut dia, sudah diserahkan oleh Jaksa dari Kejati Sumut kepada Panitera Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Semoga putusan perkara banding kasus korupsi mobil dinas itu, secepatnya dapat diterima oleh Kejati Sumut," ujar Sumanggar.
Ia mengatakan, setelah keluarnya putusan banding atas nama Iwan Pulungan itu, maka pihak Kejati Sumut akan menentukan kebijakan pimpinan selanjutnya.
Jaksa dari Kejati Sumut mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, menghukum 2,5 tahun Iwan Pulungan, mantan Kepala Divisi Bank Sumut, kasus korupsi pembelian 294 kendaraan dinas senilai Rp17 miliar TA 2013.
Karena, vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, dinilai terlalu riangan dan hanya menghukum Iwan Pulungan 2,5 tahun penjara.
Sedangkan, Jaksa menuntut terdakwa Iwan Pulungan dengan hukuman tujuh tahun penjara, namun tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Oleh karena itu, jelasnya, Jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
"Pengajuan banding perkara korupsi tersebut, juga sesuai dengan arahan dan petunjuk dari pimpinan," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis 2,5 tahun terdakwa Iwan Pulungan, mantan Kepala Divisi Bank Sumut, dalam kasus korupsi pembelian 294 kendaraan dinas senilai Rp17 miliar tahun anggaran 2013.
Majelis Hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara, dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (27/7) menyebutkan Iwan Pulungan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa juga dipersalahkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, kata Hakim Ketua Sri Wahyuni.
Dituntut 7 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Hendri Sipahutar menuntut terdakwa Irwan Pulungan, mantan Kepala Divisi Umum PT Bank Sumut tujuh tahun dan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, menyebutkan, terdakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut.
Sebanyak 294 unit yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.
Terdakwa Iwan Pulungan, merupakan orang yang menentukan Harga Perhitungan Sementara (HPS).
Namun, HPS yang dibuat dari rekanan yakni CV Surya Pratama disetujui oleh Direksi Bank Sumut.
Padahal, kata Jaksa, dalam perjanjian kontrak, rekanan CV Surya Pratama di dalam persyaratan administrasinya hanya mampu Rp12 miliar.
Sedangkan untuk proyek kegiatan pengadaaan operasional sewa menyewa tersebut sebesar Rp17 miliar, dan kemampuan Bank Sumut tidak memadai untuk pengadaan 294 unit mobil.
Bank Sumut akhirnya mengalami kerugian negara kurang lebih sebesar Rp10 miliar, kata Jaksa. ***2***
(T.M034/B/I006/I006) 08-09-2017 08:12:48
Kejati Tunggu Putusan Banding Korupsi Bank Sumut
Jumat, 8 September 2017 8:12 WIB 2916