Pematangsiantar, 29/8 (Antarasumut) - Kepolisian Resor (Polres) Simalungun, Sumatera Utara, memaparkan penangkapan bandar narkoba dengan barang bukti 36 Kg ganja.
"Tesangka PS membawa ganja dari kawasan Aceh," sebut Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan pada pers release di kantor Satlantas Polres Simalungun di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Selasa.
Kapolres didampingi Kabag Humas, AKP Jarait Sinaga dan Kapolsek Tanah Jawa, Komisaris Polisi Anderson Siringo-ringo dan personel satnarkoba.
Polres Simalungun menghadirkan 28 tersangka narkoba dengan barang bukti 36 Kg ganja dan 937 ganja dalam bungkus kecil.
Pemaparan pengungkapan kasus narkoba itu hasil penangkapan aparat kepolisian setempat selama bulan Agustus 2017.
Kepemilikan 36 Kg ganja itu berawal dari penangkapan pemakai yang dikembangkan sampai kurir dan berlanjut kepada bandar tersangka PS, warga Kota Pematangsiantar yang ditangkap pada 23 Agustus 2017 di rumahnya.
Sedangkan ganja kering 937 bungkus kecil diperoleh dari tahanan narkoba di Lapas Raya, Kabupaten Simalungun, tersangka GIS.
Dalam keterangannya, GIS yang merupakan sindikat Apin Lehu memperoleh ganja itu dari luar tahanan dengan modus bertamu.
Kapolres Simalungun berjanji akan terus memberantas dan menggagalkan peredaran narkoba lain di wilayah tugas dan kabupaten/kota tetangga, jika dalam pengembangan penyelidikan mengarah ke daerah dimaksud.