Sipirok,17/8(Antarasumut)- Dua dari 23 orang Warga Binaan Pemasyarakatan "WBP" Lembaga Permasyarakatan Padangsidimpuan Cabang Rumah Tahanan Sipirok yang mendapat remisi tercatat bebas setelah pengurangan masa tahanan.
Kedua dari 23 WBP yang bebas itu adalah Bonar Nasution dan Harri Andi Putra Lubis yang keduanya mendapat hukuman disebabkan tindak pidana pencurian.
Selanjutnya penerima remisi yang masa penahanannya dikurangi antara lain Ahmad Syarkawi selama 1 bulan, Asril Paruhum (1), Bonar Nasution (3), Budi Ardiansyah (1), Budiman Harahap (1), Edison Zai (1), Faisal Hutasuhut (1), Fikar Nduru (1), Harri Andi Lubis (1), Harun Sahputra (1).
Kemudian Jainul Sihombing (1), Marhan Lubis (1), Kosmos Batubara (1) Mursain Zai (1), Pardamean Hasibuan (1), Sonny Batubara (1), Sadarman Waruwu (1), Sahroni (1), Saripuddin (1), Sarli Tanjung (1), Yanto (3) Suhot Siregar (1) dan Yusuf Siregar (1). Mereka ini terlibat kasus tindak pidana seperti penganiayaan, narkotika, pencurian, pengancaman dan kesusilaan
Upacara itu dihadiri Wakil Bupati Tapsel Aswin Efendi Siregar, Ketua DPRD Rahmat Nasution, Sekda Tapsel Parulian Nasution, Kapolres AKBP M. Iqbal, Plh. Kajari Tapsel Ayu Agung, Ketua TP PKK Syaufialina Syahrul dan mewakili unsur pimpinan daerah.