Arsyad menjelasakan, bahwa jabatan guru itu adalah jabatan fungsional bukan struktural. Karena mereka (guru) fungsional, sudah ada pengganti tunjangan diberikan melalui sertifikasi.
“Terkait adanya tambahan tunjangan yang diberikan Kabupaten/kota kepada para guru sewaktu status mereka belum ke Provinsi, masih dalam kajian Dinas Pendidikan. Karena masing-masing Kabupaten/Kota beda-beda besaran yang diberikan. Untuk itulah kami sedang mengkaji sesuai dengan kemampuan uang Provinsi,â€katanya kemarin.
Lantas bagaimana dengan pegawai Dinas Kehutanan dan Pertambangan yang sudah ditarik ke Provinsi tetapi tetap juga mendapat tunjangan? Menurut Arsyad, jabatan mereka adalah struktural makanya dapat tunjangan.
“Seperti yang saya katakan tadi, bahwa guru itu adalah jabatan fungsional bukan struktural. Sedangkan pegawai Dinas Kehutanan dan Pertambangan itu struktural makanya mereka mendapat tunjangan.
Demikian juga dengan pegawai di Dinas Pendidikan yang struktrural mereka juga mendapat tunjangan karena mereka tidak ada sertifikasi.
Hanya saja, saat ini belum bisa terealisasi karena baru pengalihan status SMA-SMK ke Provinsi. Nanti di P-APBD Provinsi, mereka (jabatan struktural yang di Dinas Pendidikan) akan mendapat tunjangan kesejahteraan. Sedangkan untuk guru masih dikaji lagi,â€jawabnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejak bergabungnya SMA-SMK ke Provinsi, para guru dan juga pengawas sekolah tidak menerima tunjangan diluar serifikasi. Para guru dan pegawai ini meminta, agar mereka tetap mendapat tunjangan tambahan layaknya mereka sewaktu di Kabupaten/Kota.