Kotapinang, 15/5 (Antarasumut) - DPRD Kab. Labusel merekomondasikan PMKS PT. Nubika Jaya kepada bupati, gubernur, dan sejumlah kementerian, menyusul adanya dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu.
Dalam rekomondasi No. 170/66/DPRD-LBS/2017 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD, Syahdian Purba tertanggal 15 Mei 2017 itu, meminta agar legalitas usaha anak perusahaan Permata Hijau Group (PHG) itu dievaluasi dan dilakukan audit infestigatif.
"Rekomondasi sudah diterbitkan, ditujukan kepada bupati, gubernur, Kemenkeu, Kemenperin, Kemendag, Kemen LH-Kehutanan, Kemennaker, Kemenag-TR dan Bapenas, serta Kemen BUMN," kata Ketua Komisi B, Zainal Harahap ketika dikonfirmasi wartawan, Senin.
Dijelaskan, penerbitan rekomondasi tersebut sebagai tindak lanjut kunjungan kerja dewan beberapa waktu lalu. Menurutnya, setelah dilakukan pembahasan secara internal, akhirnya diputuskan untuk menyampaikan rekomondasi kepada berbagai instansi terkait.
Sementara itu, DPRD dalam kunjungan kerja tersebut menemukan sejumlah permasalahan antara lain, pengelolaan gas metan dalam kapasitas sangat besar di lingkungan PMKS, memperjual-belikan limbah (abu boiler), lokasi PMKS yang berada di tengah pemukiman, perusahaan tidak berkontribusi dalam mendongkrak PAD dan CSR.
Selain itu, dewan juga menilai pengoperasian empat unit pabrik di lokasi yang bukan kawasan industri sebagai pelanggaran dan menduga sejumlah izin yang dimiliki tidak sesuai peruntukan.
Manajer PMKS PT. Nubika Jaya, Hendri sebelumnya mengaku akan mempelajari kembali berbagai permasalahan yang dipersoalkan dewan tersebut. Menurutnya, PMKS PT. Nubika Jaya selalu patuh terhadap berbagai regulasi di daerah, khususnya dalam partisipasi meningkatkan PAD.