Tarutung, 16/3 (Antarasumut) – Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti terkait kasus korupsi Patung Yesus yang terletak di Desa Simorangkir Julu, Perbukitan Siatasbarita, Taput, Kamis, (16/3/2017).
Menurut Kajari Taput, Hotma Tambunan, pihaknya akan segera menyerahkan dua terdakwa beserta barang bukti korupsi patung, yang sebelumnya masih berstatus tersangka yang dilimpahkan penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum, untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.
“Mereka (tersangka) ini akan berstatus menjadi terdakwa. Segera, minggu depan atau minggu ini akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor,†ujar Hotma di ruang jaksa, Gedung Kejaksaan Taput, di Tarutung.
Dikatakan, hal tersebut sesuai dengan prosedur yang termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, tentang tanggung jawab pelimpahan tahap dua.
“Sebelum 20 hari yang diatur sebagai masa penahanan penuntutan, kita sudah melimpahkannya ke pengadilan,†sebutnya.
Sebelumnya, di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Taput AKP TP Butarbutar telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi yang sejak 2014 lalu diusut penyidik kepolisian.
“Melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan juga gelar perkara berkali-kali dengan Krimsus Polda Sumatera Utara, dalam hal ini Subdit III Tipikor. Dalam proses tersebut, ditetapkan dua tersangka, yaitu Murni Sinaga, dan Sondang Pane, yang pada saat ini memasuki tahap dua untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,†jelasnya.
Kedua tersangka tersebut merupakan hasil dari tahap penyidikan yang telah dilakukan melalui pemeriksaan dan pengambilan keterangan atas sebanyak 26 saksi.
Dimana, dalam daftar saksi yang diperiksa, tercantum nama mantan Bupati Taput Torang Lumbantobing, mantan Kepala Dinas Cipta Karya Tongam Hutabarat, serta 20 saksi lainnya.
“Ini akan kita kembangkan, kita lakukan lagi proses dengan tahapan penyelidikan dan penyidikan. Nantinya juga, kita akan berkoordinasi dengan kejaksaan, maupun Tipikor Polda Sumut,†katanya.
Diungkapkan, terkait kasus korupsi itu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Suamatera Utara telah menetapkan besaran jumlah kerugian Negara senilai Rp2,744.187.187.
Kejari Taput Terima Pelimpahan Tersangka Patung Yesus
Kamis, 16 Maret 2017 18:04 WIB 5908
Mereka (tersangka) ini akan berstatus menjadi terdakwa