Wilayah Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan HAM (MHH) menggandeng UMSU dalam
hal ini Fakultas Hukum untuk memberikan advokasi kepada masyarakat dan pendampingan kepada
pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-kab/kota dalam menghadapi masalah-masalah hukum.
Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya kerjasama yang dilakukan MHH dan pengurus PDM dengan Fakultas Hukum UMSU di sela kegiatan Raker bersama MHH dan Majelis Wakaf dan Kehartabendaan
(MWK) PWM Sumut di Gedung Diklat Pemprovsu Jalan Ngalengko Medan, Sabtu
(24/12). Rakerwil berakhir Minggu.
Turut hadir Ketuam Pimpinan Pusat Muhammadiyah Goodwill Zubir, Pj Wakil Ketua Majelis Wakaf PP Muhammadiyah, Dr Amirsyah Tambunan, Rektor UMSU Dr Agussani, MAP didampingi Wakil Rektor II
Akrim, MPd, Wakil Rektor III Rudianto, M,Si, Ketua PW Muhammadiyah Sumut Prof Dr Hasyimsyah Nasution, Koordinator Bidang Hukum dan HAM PWM Dr Abdul Hakim Siagian, Dekan dan Wakil Dekan III Fakultas Hukum Zainuddin, M,Hum serta Ketua MHH Faisal, M.Hum.
memberikan advokasi dan pendampingan kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum. MHH dinilai aktif memberikan sumbangan pemikiran dalam penegakan hukum dan keadilan, khususnya di
Sumatera Utara. Melalui kerjasama UMSU dan MHH diharapkan pendampingan dan advokasi hukum
bisa lebih intensif sehingga keberadaan lembaga bisa lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
surat-menyuratnya sehingga menghadapi persoalan hukum.
Menurut Goodwill Zubir, banyak daerah perlu mendapat pendampingan terkait persoalan hukum yang dihadapi. Untuk itu kerjasama dilakukan UMSU dengan MHH diharapkan memberikan jawaban dalam
penyelesaian masalah.
Dalam konteks penanganan hukum dan HAM, Goodwill Zubir mengharapkan harus didasarkan konsep-konsep islami yakni bersandar pada Alquran. Katanya, banyak konsep HAM dan tentunya dalam konteks kerjasama UMSU dengan MHH harus sesuai dengan ruh Muhammadiyah berdasarkan ajaran Islam.
Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum dan HAM PWM Sumut Dr Abdul Hakim Siagian menambahkan, persoalan HAM yang muncul di Sumut belakangan ini semakin banyak. Dia berterimakasih kepada UMSU sehingga MHH terus berperan dan eksistensinya bisa dirasakan masyarakat. Kerjasama ini memberikan advokasi dan pendampingan diharapkan bisa ditingkatkan.
Ketua Lembaga Pusat Kajian Konstitusi UMSU ini mengatakan MHH dan Fakultas Hukum banyak memberikan catatan-catatan hukum yang terakhir turut memberikan catatan bagi penegakan hukum pada tahun 2016 di Indonesia yang mendapat rapor merah. Pendampingan hukum amat penting karena hukum di Indonesia kacau balau sejak reformasi sampai sekarang. Grand desain hukum yang dicita-citakan dalam Prolegnas juga tidak terwujud dan dua pertiga gagal. Begitu juga aktivitas DPR dalam menghasilkan produk hukum juga dapat rapor merah tua. Sementara untuk tahun 2017, menurut Siagian, harapan penegakan hukum dapat meningkat tetapi masih berada pada lampu kuning.
Ketua Lembaga Pusat Kajian Konstitusi UMSU ini mengatakan MHH dan Fakultas Hukum banyak memberikan catatan-catatan hukum yang terakhir turut memberikan catatan bagi penegakan hukum pada tahun 2016 di Indonesia yang mendapat rapor merah. Pendampingan hukum amat penting karena hukum di Indonesia kacau balau sejak reformasi sampai sekarang. Grand desain hukum yang dicita-citakan dalam Prolegnas juga tidak terwujud dan dua pertiga gagal. Begitu juga aktivitas DPR dalam menghasilkan produk hukum juga dapat rapor merah tua. Sementara untuk tahun 2017, menurut Siagian, harapan penegakan hukum dapat meningkat tetapi masih berada pada lampu kuning.