Medan, 16/12 (Antara) - Pemerintah melalui Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung diharapkan secepatnya melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap.
"Revisi Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, dinilai sudah sangat tertinggal dengan kemajuan dan perkembangan hukum yang terjadi pada saat ini," kata Dosen Hukum Universitas Sumatera utara (USU), Dr Abdul Hakim Siagian,SH, di Medan, Rabu.
Pemerintah, menurut dia, dinilai wajar menyempurnakan PP itu, dan juga sudah cukup lama diterapkan oleh penegak hukum kepolisian, namun hingga kini belum pernah diperbarui.
"Jadi, pemerintah harus melakukan penyempurnaan terhadap PP tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap tersebut," ujar Abdul Hakim.
Dia menyebutkan, PP yang dianggap tidak cocok lagi dengan kemajuan dan perkembangan zaman saat ini, harus dilakukan revisi kearah yang lebih baik lagi, serta semakin sempurna dalam pelaksanaannya.
"Kita juga tidak ingin PP yang digunakan para penegak hukum tersebut dianggap telah ketinggalan zaman," kata lulusan Strata-3 (Master) Hukum pada Universitas Sumatera Utara itu.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) juga mendukung revisi PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap untuk kemudian dapat diganti dengan ketentuan baru pada bulan Desember 2015.
Selain itu, terhadap revisi PP tersebut, perlu diberikan beberapa tambahan dan bahan masukan dari institusi hukum terkait, sehingga semakin lebih mantap, tegas serta harus dipatuhi dengan baik.
Dia menambahkan, dengan disempurnakannya PP itu, maka penegak hukum agar semakin teliti, hati-hati dalam melaksanakan tugas, sehingga tidak terjadi lagi korban salah tangkap.
Kemudian, biaya ganti rugi terhadap korban salah tangkap itu, juga diharapkan cukup besar.
"Pemerintah juga dapat memperhatikan kehidupan korban salah tangkap dilakukan penegak hukum yang sedang menjalankan tugas," kata staf pengajar pada Fakultas Hukum USU itu.***2***
Pemerintah Diharapkan Revisi PP Ganti Rugi Korban
Rabu, 16 Desember 2015 21:17 WIB 2382
"Kita juga tidak ingin PP yang digunakan para penegak hukum tersebut dianggap telah ketinggalan zaman"