Binjai, Sumut, 16/11 (Antarasumut) - Tim Terpadu Pemerintah Kota Binjai, Sumatera Utara, akan membongkar 10 bangunan yang didirikan tanpa hak di garis sempadan jalan dan sungai.
"Sudah ada rencana penertiban dilakukan terhadap 10 bangunan yang hingga sekarang ini belum bisa menunjukkan surat hak atas tanah mereka," kata Kepala Bidang Pengawasan Dinas Turakim Binjai Magang Sitepu di Binjai, Rabu.
Magang Sitepu menjelaskan, tim berencana menertibkan bangunan di bibir sungai pada 21 November.
"Saat ini kami telah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik bangunan-bangunan yang menyalahi aturan.
"Bila nanti tidak diindahkan tim akan segera melakukan tindakan di lapangan. Untuk tahap awal titik yang menjadi prioritas penertipan berada di kawasan Sungai Bingai seperti Titi gantung, Kampung Tanjung Kelurahan Pekan Binjai, Kelurahan Setia dan Kelurahan Pekan Pahlawan," katanya
"Ternyata banyak warga yang membangun rumah di luar hak alas tanah dan berada di bantaran sungai," katanya.
Sejauh ini tercatat ada 10 orang yang sampai saat ini tidak bisa menunjukkan surat hak atas tanah mereka," katanya.
"Sudah dikirimkan surat peringatan kepada warga yang terkena penertiban dengan melakukan sosialisasi melibatkan kepala lingkungan dan kepala kelurahan setempat," ujarnya.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Binjai Hendrik Tambunan berharap agar warga yang membangun di sempadan sungai segera membongkar sendiri bangunan mereka.
"Pemkot Binjai pastinya tidak akan mengeluarkan ganti rugi sedikitpun," ucapnya.
Nantinya lokasi bangunan yang berada dipinggir sungai tersebut akan dibuat jalan setapak atau jalan speksi serta tempat pembungan amdal dan ipal.
"Selama ini kan limbah rumah tangga langsung dibuang ke sungai. Nantinya setelah dilakukan penertipan akan dibuat tempat pembuangan limbah rumah tangga dan jalan sepeksi," katanya.