Kotapinang,12/11 (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, bersama Dewan Pengupahan telah memutuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2017 sejumlah Rp2,3 juta.
"Kemarin sudah diputuskan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada pemberitahuan dari Pemprov Sumut," kata Kepala Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Labuhanbatu Selatan Sutrisno, di Kotapinang, Sabtu.
Menurut dia, besaran UMK tersebut telah diputuskan pada musyawarah yang dilaksanakan, Selasa (8/10) sore yang lalu dan hasilnya akan segera disampaikan ke Pemprov Sumut untuk mendapatkan persetujuan.
Usulan UMK ini sudah melebihi standar hidup layak, dan berharap, dengan rangsangan UMK tersebut, para pekerja di daerah itu dapat menjadi lebih produktif.
"UMK naik menjadi Rp2.300.000, sebelumnya Rp2.085.050, namun untuk UMSK masih belum dibahas," ujar Sutrisno.
Sementara Ketua Appindo Labuhanbatu Heri Endarianto mengatakan, kenaikan UMK 2017 dirasakan terlalu besar, sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada iklim usaha di Labuhanbatu Selatan.
Semula, pihak pengusaha berharap agar kenaikan hanya sebesar 8,5 persen dari UMK 2016 atau sekira Rp2,2 juta lebih. Pihaknya berharap agar besaran UMK dapat dievaluasi kembali, sebelum disetujui oleh Gubernur, karena perusahaan di Labuhanbatu Selatan tidak seluruhnya besar.
"Kemarin saya memang tidak hadir. Sedangkan delegasi yang diutus tidak berkoordinasi terkait usulan itu, padahal pertemuan itu sempat dua kali tidak menemukan kata sepakat," katanya.***4***