Labuhanbatu Selatan, 21/8 (Antarasumut) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Pemkab Labusel akan menerbitkan anjuran terhadap manajemen PT. Torganda Kebun Sibisa Mangatur terkait mutasi terhadap 188 karyawan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosnakertrans Pemkab Labusel, Sutrisno, Minggu di Kotapinang. Menurutnya, anjuran yang akan diterbitkan itu diantaranya meminta agar manajemen perusahaan memberikan pesangon terhadap 188 pekerja yang tidak bersedia dimutasikan ke luar pulau Sumatera itu.
"Kami akan anjurkan agar diberikan pesangon, karena rata-rata mereka sudah bekerja di perusahaan itu lebih dari 15 tahun. Anjurannya masih kami siapkan, mudah-mudahan selesai dalam waktu dekat ini. Dalam tiga kali mediasi yang dilakukan, manajemen perusahaan tidak dapat hadir," kata Sutrisno.
Lebih jauh Sutrisno mengatakan, selain 188 pekerja yang telah membuat pengaduan tersebut, ternyata masih ada 1.000-an lebih pekerja lainnya di PT. Torganda Kebun Sibisa Mangatur yang mengalami nasib serupa yakni dimutasi ke luar pulau Sumatera.
Namun kata dia, sejumlah delegasi pekerja baru melaporkannya secara lisan. "Kemarin saya diberi tahu, katanya ada 1.000-an lagi yang dimutasi dan kini sudah tidak dipekerjakan, karena menolak. Mereka juga akan membuat laporan," katanya.
Disebutkan, jika jumlahnya sampai 1.000-an orang, selayaknya masalah ini ditangani langsung oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sebab kata dia, kasus ini bukan lagi masalah biasa dan sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. "Semestinya ini yang menangani Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kita tunggu sajalah laporannya," katanya.