Gunungsitoli 31/8 (Antarasumut) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, "jemput bola" dengan terjun langsung ke sekolah-sekolah pemukiman warga maupun lembaga permasyarakatan untuk melakukan rekam e-KTP terhadap masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kota Gunungsitoli, Ya’aro Harefa, di Gunungsitoli, Rabu, mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar seluruh masyarakat di daerah itu terdata melalui rekam e-KTP.
Selain mendatangi sekolah, pemukiman dan lembaga permasyakatan, pihaknya juga melakukan pemberitahuan melalui media, dan siaran keliling supaya warga Kota Gunungsitoli mau melakukan perekaman data sebelum tanggal 30 September 2016.
"Warga Kota Gunungsitoli wajib e-KTP sebanyak 92.151 jiwa, dan yang telah merekam data berjumlah 78.183 jiwa. Tinggal 13.968 jiwa lagi yang belum merekam data hingga saat ini," katanya.
Dibalik gencarnya Disdukcapil mengajak masyarakat agar melakukan rekam e-KTP, ternyata pihaknya juga sedikit mengalami masalah dalam merekam data warga, yakni rusaknya sejumlah alat perekaman data yang ada.
Saat ini, dari 8 unit alat perekam data yang ada, hanya sebanyak tiga unit yang bisa beroperasi, lima alat yang rusak tersebut juga sudah dilaporkan ke pusat.
"Warga yang belum merekam data hingga 30 September 2016 akan dikenakan sanksi penonaktifan KTP. Warga yang telah di nonktifkan KTP-nya, tidak akan mendapat pelayanan publik seperti layanan perbankan, kepolisian, kesehata/BPJS, izin mendirikan bangunan dan izin lainnya," katanya.