Medan, 22/6 (Antara) - Personel Unit Pidana Umum Satuan Reskrim Polresta Medan menggerebek sarang judi bola "online" beromset puluhan juta rupiah setiap harinya yang berlokasi di Jalan PWS, Kelurahan Sei Putih Timur II.
"Seorang tersangka berinisial NGS (44) yang diduga sebagai bandar judi online bola itu diamankan dan dimintai keterangan oleh petugas," ujar Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Fahrizal di Medan, Rabu.
Terbongkarnya sarang judi online bola tersebut, menurut dia, berkat adanya laporan masyarakat yang disampaikan kepada Polresta Medan.
"Kemudian petugas langsung turun ke lokasi itu dan melakukan penyelidikan ke sebuah rumah yang berada di Jalan PWS Gang Sriwijaya, Medan Petisah," ujar Kompol Fahrizal.
Ia menjelaskan, aparat keamanan menggerebek rumah yang selama ini ditempati tersangka NGS dan menemukan satu unit telepon selular yang didalamnya ditemukan sejumlah pemesanan taruhan pertandingan bola.
Bahkan, dalam praktek judi online bola itu, tersangka membuka Situs www.sbobet.com dengan memiliki kode dan kata kunci tertentu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan beberapa bukti disita dan dibawa ke Mapolresta Medan untuk diperiksa.
"Tersangka juga sudah kita tahan dan berkas perkaranya sedang dilengkapi untuk dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Medan," katanya.