Medan, 19/2 (Antara) - Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Medan kembali membongkar bisnis perjudian bola dengan modus jaringan sistem online, di Jalan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono kepada wartawan, Jumat, mengatakan, petugas mengamankan seorang tersangka yang bekerja sebagai operator berinisial, ASL (37) warga Jalan Bersama Gang Pribadi, Kelurahan Tembung.
Menurut dia, terbongkarnya bisnis judi online tersebut, dan atas laporan warga di kawasan Tembung yang selama ini merasa resah.
"Kemudian, petugas kepolisian langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujar Kompol Aldi.
Dia menyebutkan, tidak berapa lama, aparat berwajib itu, mengamankan pelaku yang merupakan operator judi bola online tersebut.
Dari tangan tersangka ASL, polisi mengamankan barang bukti satu unit laptop, uang Rp6 juta, dan enam lembar potongan kertas berisikan pasangan taruhan judi bola.
Perjudian tersebut, dijalankan dengan cara membuka situs internet www.sbobet.com. Kemudian, dilayar monitor itu, akan muncul permintaan ID password, dan muncul nilai judi online bola yang akan dimainkan.
Bahkan, jelasnya, tersangka itu dapat memasang pasangan sesuai yang diinginkan pemain dengan jumlah teruhan minimal Rp25.000, dan maksimal Rp 1.500.000.
Apabila klub bola yang dipertaruhkan tersebut menang maka hadiah yang didapat adalah sejumlah uang yang dipertaruhkan.
"Polresta Medan masih melakukan pengembangan lanjutan atas kasus perjudian lewat jaringan sistem online tersebut," kata mantan Kapolsek Sunggal itu.***2****