Simalungun, Sumut, 27/3 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melakukan pendataan ulang para penerima program Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan pada tahun ini.
Kepala Dinas Kesehatan dr. Jan Mauresdo, Minggu, menjelaskan bahwa anggaran untuk BPJS Kesehatan yang ditampung dalam APBD tahun 2016 mengalami penurunan sehingga tertanggung juga dibatasi.
"Pada tahun anggaran 2016 ditampung Rp3 miliar yang diperuntukkan kepada 11.600 orang, sementara penerima pada tahun 2015 mencapai 41.000-an," kata Jan Mauresdo.
Dinas Kesehatan memprioritaskan penerima adalah warga miskin, kader Posyandu, penggali kubur, dan bilal mayat, sedangkan perangkat desa tidak lagi ditanggung.
Berdasarkan aturan BPJS, bagi warga yang mendapatkan honorarium, seperti pangulu atau kepala desa dan perangkatnya harus masuk ke BPJS Mandiri.
Jan Mauresdo juga mengimbau masyarakat mampu yang dahulunya mendapat BPJS subsidi dianjurkan ikut BPJS Mandiri supaya tetap bisa berobat.
Terkait dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan, Jan Mauresdo mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan usulan tambahan di APBD perubahan tahun anggaran 2016.
Sementara itu, Asosiasi Pangulu (Kepala Desa) Kabupaten Simalungun (Apaksi) menuntut pemkab supaya tetap menanggung BPJS Kesehatan perangkat desa dalam APBD.
"Kami dituntut optimal dalam bekerja, maksimal melayani masyarakat, jadi wajar kesehatan kami ditanggung pemerintah," kata Ketua Apaksi Martua Simarmata yang juga Pangulu Rambung Merah, Kecamatan Siantar.