Medan, (Antara) - Tiga orang pemburu burung di dalam kawasan hutan di Taman Nasional Gunung Leuser Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara diamankan petugas yang juga menyita 15 ekor burung murai daun, burung murai ranting dan burung sirih-sirih.
"Ketiga tersangka yang diringkus itu, antara lain Sayuti, Eko dan Uus, di dalam kawasan TNGL, Kabupaten Langkat," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) Andi Basrul di Medan, Rabu.
Penangkapan ketiga pemburu liar itu, menurut dia, saat petugas melakukan patroli di kawasan Sungai Landak, Kabupaten Langkat.
"Petugas BBTNGL tersebut menemukan para pelaku sedang menggunakan empat ekor burung untuk pemikat dan hasil tangkapan mereka yang tidak memiliki izin," ujar Basrul.
Dia menyebutkan, kemudian petugas langsung membawa pemburu liar itu untuk dimintai keterangan.
Ke-15 burung yang disita petugas itu, terdiri dari 3 ekor burung murai daun, 11 ekor burung murai ranting dan seekor burung sirih-sirih.
"Dari pengakuan para pelaku, dan mereka telah berulangkali melakukan penangkapan burung di kawasan TNGL, serta dijual kepada masyarakat," ucapnya.
Bahkan, pelaku yang tertangkap berdalih bahwa mereka tidak mengetahui di wilayah TNGL itu dilarang memburu burung.
Padahal, pihak BBTNGL selalu menyoalisasikan kepada masyarakat atas larangan penangkapan burung dan satwa lainnya. Dan BBTNGL juga telah memasang sejumlah petunjuk dan pamflet larangan.
"Sejak Januari 2016, petugas BBTNGL telah mengungkap tiga kasus perburuan burung tanpa memiliki izin," katanya.
Basrul menambahkan, para pemburu tersebut masih diamankan di kantor BBTNGL. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
Seorang tersangka, Sayuti mengakui sudah tiga kali berburu burung di TNGL, dan dilakukan menggunakan cara dipikat dengan burung lain. Hasil buruan tersebut dijual seharga Rp50.000 per ekor.
"Dalam satu minggu, dan mereka bisa menangkap burung 10 hingga 15 ekor," kata Sayuti.
Taman Nasional Gunung Leuser adalah salah satu Kawasan Pelestarian Alam di Indonesia seluas 1.094.692 hektare yang secara administrasi pemerintahan terletak di dua Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. ***2***
Ridwan Chaidir
(T.M034/B/R010/R010) 24-02-2016 22:16:50
Tiga Pemburu Burung TNGL Ditangkap
Rabu, 24 Februari 2016 22:16 WIB 2299
"Dalam satu minggu, dan mereka bisa menangkap burung 10 hingga 15 ekor"