Medan, (Antara) - Sejumlah rumah sewa yang dihuni bandar narkoba dan judi di lokasi Kampung Kubur Jalan Taruma, Kecamatan Medan Petisah, Sumatera Utara, bakal dihancurkan polisi.
"Kawasan Kampung Kubur merupakan basis peredaran narkoba di Kota Medan," kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan, Rabu.
Polresta Medan, menurut dia, tidak akan memberikan peluang bagi warga masyarakat untuk menyewakan rumah milik mereka kepada orang-orang yang tidak dikenal atau dapat membahayakan.
"Apabila ada warga yang terbukti menyewakan rumahnya kepada pengedar narkoba dan pengelola judi, Polresta akan mengajukan pembongkaran ke Pemerintah Kota Medan," ujar Kombes Pol Mardiaz.
Dia menyebutkan, seluruh rumah sewa yang dihuni pengguna narkoba dan dijadikan tempat bermain judi akan digusur paksa, karena sudah sangat meresahkan.
"Jangan salahkan kami, kalau nantinya seluruh rumah sewa yang ada di Kampung Kubur dibongkar habis.Jika bicara peraturan, sebenarnya rumah-rumah di sana menyalahi ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemkot Medan," kata mantan Kapolres Madina itu.
Mardiaz menambahkan, sebagian rumah-rumah warga yang ada di Kampung Kubur itu dianggap tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Apalagi, posisi rumah sewa yang berada di bantaran sungai tersebut merupakan jalur hijau, dan dilarang mendirikan bangunan," kata Kapolresta Medan.
Sebelumnya, Personel gabungan Polresta Medan dan Kodim 0201/BS kembali melakukan penggerekan di Kampung Kubur Jalan Taruma Medan, belum lama ini.
Dalam kegiatan tersebut, polisi menyita sebanyak 22 unit mesin judi jackpot dari rumah warga yang berada di Kampung Kubur.***2***