Tanjungbalai, 17/2 (Antara) - Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Aiptu Mustajab oknum Dit Polair Poldasu yang menjadi kurir 10.393 gram sabu dan 274 tablet pil ekstasi, Rabu.
Dalam sidang perkara pidana Nomor 472/Pid-2015 dipimpin Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun dengan Hakim anggota Ahmad Rizal dan Wahyudinsyah Panjaitan, Aiptu Mustajab dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Di persidangan yang sama, putra Aiptu Mustajab bernama Reza Maulana divonis penjara seumur hidup. Reza didakwa turut menjadi kurir narkoba bersama ayahnya yang merupakan anggota kepolisian.
Majelis hakim berpendapat vonis mati dan penjara seumur itu merupakan ganjaran terhadap Mustajab dan putranya Reza Maulana yang secara sah dan terbukti melakukan pemufakatan jahat menjadi kurir narkoba dibawah kendali narapidana narkoba jaringan internasional Tri Sudarmono.
"Terdakwa Mustajab dan Reza Maulana merupakan jaringan pengedar narkoba internasional, hukuman mati dan penjara seumur hidup sangat pantas untuk mereka," ujar Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun.
Penasihat hukum para terdakwa Dedi Ismadi mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim.
"Klien kami selalu koopratif dalam sidang dan mengakui kesalahan serta berjanji tidak akan mengulangi pebuatannya karena itu kami menyatakan banding," ujar Dedi Ismadi dipersidangan.
Semenatara itu Tim JPU Kejari Tanjungbalai-Asahan Rawatan Manik dan Ritas S menyatakan pikir-pikir.
Berdasarkan catatan, Aiptu Mustajab anggota Dit Polair yang bertugas di Batubara dan putranya Reza Maulana ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat.
Keduanya ditangkap di kediaman mereka jalan Umar Damanik, Lingk. IV kelurahan Pantaiburung, kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada Minggu (14/6/2015).
Mereka didakwa terlibat jaringan peredaran narkoba internasional yang dipasok dari Malaysia dibawah kendali Tri Sudarmono yang saat ini mendekam di rumah tahanan Tanjung Gusta, Medan. ***2***
(T.KR-YWK/B/J008/J008) 17-02-2016 17:09:01
Oknum Polisi Kurir Sabu Divonis Hukuman Mati
Rabu, 17 Februari 2016 17:09 WIB 1715