Langkat, Sumut, 4/2 (Antara) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara memaparkan adanya delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat yang mendapatkan predikat "merah" dalam pelayanan publik.
Penilaian itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar dalam kunjungannya ke Pemkab Langkat di Stabat, Kamis.
Dalam paparannya yang dihadiri Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, Abyadi menyampaikan penilaian itu terkait dengan kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap standar pelayanan publik, partisipasi publik, inovasi pelayanan publik, dan penguatan kapasitas.
Dari 12 SKPD yang diteliti, ada empat SKPD yang mendapat penilaian zona hijau (tinggi) yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Sosial, Kantor Kesbangpolinmas, dan Kantor Pelayanan Terpadu.
Sementara delapan SKPd yang mendapat penialai zona merah (rendah) yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pendapatan, Dinas Pendidikan dan Pengajaran, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan Kelautan, Dinas Perindustrian Perdaganan, serta Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja.
"Dengan hasil itu, maka Pemkab Langkat secara umum berada di zona kuning (sedang)," kata Abyadai sambil menyampaikan harapan dan motivasi agar kedepan Langkat mendapatkan nilai "Hijau".
Bupati Langkat Ngogesa Sitepu mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang telah menjadikan Kabupaten Langkat sebagai salah satu objek yang penilaian.
"Sebagai pejabat publik yang mendapatkan amanah dari seluruh masyarakat Langkat, tentunya hasil ini penting sebagai gambaran kinerja kedepan kepada seluruh SKPD di jajaran Pemkab Langkat," katanya.
Bupati berharap SKPD yang mendapatkan hasil baik untuk mempertahankan kinerja selama ini, sedangkan yang mendapatkan hasil kurang maksimal diminta untuk melakuka perbaikan.
Bupati juga berharap Ombudsman terus melakukan pantauan dan penelitian kepada seluruh SKPD di jajaran Pemkab Langkat. ***2***
(T.KR-IFZ/C/I023/I023) 04-02-2016 19:07:18