Pematangsiantar, Sumut, 29/1 (Antara) - Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Sumatera Utara, melakukan eksekusi paksa kios pedagang di Pajak Deli atau eks gedung Bioskop Deli, Kamis siang.
Puluhan pedagang yang kebanyakan kaum perempuan mencoba melakukan perlawanan dengan menutup jerajak besi pintu masuk utama pajak dengan membuat pagar betis.
Mereka menuntut supaya pengadilan memberikan waktu, karena dalam surat pemberitahuan eksekusi tidak dicantumkan waktu pelaksanaan.
"Kami taat hukum, tetapi perbaiki dulu surat pemberitahuan, dan beri kami waktu untuk berbenah," kata Yesayas Bangun, pemilik kios.
Namun, pekerja dari satu organisasi buruh yang berjumlah kira-kira 20-an orang berbekal karung plastik "mengamankan" dagangan pedagang dengan pengawalan kepolisian.
Juru sita PN Pematangsiantar, Pahala Sirait SH menjelaskan, pelaksanaan eksekusi sesuai perintah pengadilan atas putusan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perkara sengketa kepemilikan gedung tersebut diajukan ke pengadilan sejak tahun 2007 oleh Hermawanto selaku penggugat melawan 97 pedagang yang menempati kios di lantai satu.
Dari pengadilan tingkat pertama sampai Peninjauan Kembali (PK) dinyatakan gedung berlokasi di inti kota, persimpangan Jalan Sutomo-Jalan Bandung, dimenangkan pihak penggugat.
Para pedagang juga dikenakan untuk membayar sewa per kios selama 90 bulan dengan total Rp45 juta.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Dodi Darjanto mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan sesuai permintaan dari pengadilan.
Selain mengawal pelaksanaan eksekusi, personil kepolisian juga mengatur arus lalu lintas untuk kelancaran kendaraan. ***2***
PN Pematangsiantar Eksekusi Paksa Pajak Deli
Kamis, 28 Januari 2016 15:05 WIB 2000
"Pelaksanaan eksekusi sesuai perintah pengadilan atas putusan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap".