Medan, 26/12 (Antara) - Pemerintah Malaysia menegaskan Indonesia dan Malaysia sepakat menjaga perairan Selat Malaka karena kawasan itu merupakan milik kedua negara.
"Selat Malaka adalah milik Indonesia dan Malaysia yang digunakan sebagai lalu lintas perdagangan internasional dan karena milik berdua, maka dijaga bersama," kata Timbalan Ketua Pengarah (Operasi) Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia, Laksamana Madya Maritim, Dato` Che Hassan Bin Jusoh di Medan, Kamis.
Dia mengatakan itu usai acara Diseminasi tentang Perlindungan Terhadap Nelayan Dalam Rangka Implementasi "MoU Common Guidelines" RI-Malaysia yang digelar DPD RI dan Bakamla RI.
Che Hassan menegaskan, meski batas perairan antara Indonesia dan Malaysia masih terus dalam pembahasan untuk disepakati bersama tidak mengurangi kebersamaan dalam menjaga Selat Malaka.
Untuk itu, kata dia, patroli bersama antara pihak keamanan laut Indonesia dan Malaysia harus meningkatkan pengamanan dan patroli bersama adalah salah satu langkah yang dilakukan.
"Malaysia sudah sering menghalau (mengusir) kapal-kapal negara lain yang berpatroli di Selat Malaka karena memang bukan wewenang mereka.Selat Malaka adalah milik Indonesia dan Malaysia," katanya.
Adapun, mengenai masih banyaknya permasalahan hukum di perairan Indonesia dan Malaysia, meski sudah ada nota kesepahaman (MoU) soal penanganan hukum nelayan oleh lembaga penegak hukum di laut RI dan Malaysia, menurut dia, karena ada beberapa perbedaan hukum termasuk soal defenisi nelayan tradisional.
Di Malaysia, kata dia, nelayan tradisional menggunakan kapal tanpa mesin, sementara di Indonesia sudah menggunakan mesin.
"MoU tentang penanganan hukum nelayan antara Indonesia dan Malaysia terus diperbaharui.Tetapi bagi Malaysia yang penting adalah komunikasi antarpejabat kedua negara dalam menyelesaikan masalah di lapangan," katanya.
Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba menyebutkan, Pemerintah Indonesia harus tetap melindungi nelayan.
"Bukan hanya karena nelayan merupakan masyarakat ekonomi lemah dan banyak di Indonesia, tetapi mereka (nelayan) adalah poros maritim yang menjaga perairan Indonesia," katanya.
Deputi informasi Hukum, Kerja Sama Bakamla RI, Laksma Maritim Eko Susilo Hadi, menegaskan, Bakamla terus memperkuat pengawasan di perairan Indonesia.
Dia menilai MoU soal penanganan hukum bagi nelayan antara Indonesia dan Malaysia memang masih harus direvisi hingga mencapai persepsi yang sama antarkedua negara.
"Namun untuk memciptakan keamanan dan kenyamanan bersama memang diperlukan komunikasi yang baik dan tepat antarpejabat berwenang dalam setiap menangani kasus.Sosialisasi tentang MoU khususnya batas area penangkapan ikan dan patroli bersama adalah hal tepat untuk terus dilakukan," katanya.***2***
(T.E016/B/S015/S015) 26-11-2015 16:34:43
