Pematangsiantar, Sumut, 3/11 (Antara) - Calon wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar bertambah satu setelah KPU setempat menetapkan pasangan Survenov Sirait-Parlin Sinaga menjadi peserta pilkada dengan nomor urut 5.
Penetapan itu dilakukan KPU Pematangsiantar, Selasa sore, setelah mengadakan rapat pleno untuk menindaklanjuti rekomendasi sidang sengketa Panwaslih setempat.
Rekomendasi Panwaslih melalui surat nomor 004/2015 tanggal 12 Oktober 2015 itu meminta supaya KPU menerima pendaftaran dan menetapkan pasangan Survenov-Parlin sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar.
Ketua KPU Pematangsiantar Mangasi Tua Purba mengatakan, sesuai ketentuan hukum penyelenggara Pemilu, setiap putusan Panwaslih bersifat final dan mengikat sehingga harus dijalankan.
Mangasi menjelaskan, penetapan pasangan jalur partai politik itu membutuhkan waktu yang cukup lama, karena penyelenggara terikat pada sistem vertikal, sehingga setiap kesimpulan bersifat hirarki atau berjenjang.
"Intinya kami tetap patuh dan tunduk pada UU yang berlaku. Maka hari ini ditetapkan Surfenov-Parlin menjadi pasangan calon," ujar Mangasi.
Pasangan yang diusung Partai Golkar, Partai Gerindra, dan PPP itu akan bersaing dengan Sujito-Djumadi (1), Hulman Sitorus-Hefriansyah (2), Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba (3), dan Wesly Silalahi-Sailanto (4). ***2***
(T.KR-WRS/B/I023/I023) 03-11-2015 21:26:12
Kpu Tetapkan Survenov-parlin Peserta Pilkada Pematangsiantar
Selasa, 3 November 2015 21:26 WIB 3295