Medan, 3/11 (Antara) - Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, H T Erry Nuradi prihatin dengan ditetapkannya Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpol Linmas Eddy Syofian sebagai tersangka penyalahgunaan dana bantuan sosial 2012-2013.
"Kaget dan prihatin tentunya dengan penetapan Kejaksaan Agung yang dinyatakan Senin malam, " ujarnya di Medan, Selasa.
Namun, menurut Erry, semua harus mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Ery mengaku sudah dihubungi Eddy Syofian melaluii telepon selular pascapenetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Menjawab pertanyaan tentang kenapa Eddy lolos dalam verifikasi untuk menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Siantar, Erry menegaskan karena statusnya sebelumnya sudah dipertanyakan ke pihak yang terkait.
"Tentunya sebelumnya diverifikasi termasuk mempertanyakan "bersih" atau "tidaknya` Eddy. Tetapi Kejaksaan memberikan jawaban normatif atau bilang tidak ada apa-apa," katanya.
Erry juga membantah status Eddy sebagai tersangka akan menimbulkan gangguan pilkada pada Desember 2015.
"Ada Plh (pelaksana harian) atau sekda atau ada pengangkatan penjabat baru sesuai UU No 2013 tentang Pemerintah Daerah," katanya.
Sebelumnya, Gatot Pujo Nugroho sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam penanganan perkara dugaan korupsi bansos.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arminsyah di Jakarta, Senin malam menyebutkan, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua alat bukti terutama untuk Gatot yang tidak melakukan verifikasi terhadap penerima dana hibah tersebut.
Bukti lain, Gatot juga tidak menetapkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengelola dana Bansos itu.
Sedangkan tersangka Eddy karena meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa penerima dana bansos.
Untuk sementara kerugian negara akibat dugaan korupsi dana bansos itu sebesar Rp2,2 miliar.***2***
(T.E016/B/S027/S027) 03-11-2015 19:30:19
Plt Gubernur Prihatin Dengan Penetapan Tersangka Bansos
Selasa, 3 November 2015 19:30 WIB 1782
Kaget dan prihatin tentunya dengan penetapan Kejaksaan Agung yang dinyatakan Senin malam