Tapsel 30/10 (Antarasumut)- Kepolisian Resort Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara berhasil menangkap 16 penambang emas ilegal, di Dusun Adian Nasonang/Aek Batu Mas, Kecataman Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, Sumatera Utara, Jum'at.
Kapolres Tapsel AKBP Rony Samtana menjelaskan kepada wartawan saat mengunjungi lokasi tambang emas ilegal tersebut, ke 16 tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti di Mapolres Tapsel.
Dari 16 tersangka tersebut ada 1 PNS kabupaten Padang Lawas (Palas) berinisial HN terlibat dalam tambang emas ilegal tersebut.
Tambahnya HN juga selain PNS di Kabupaten Palas juga merupakan pemilik lahan tambang emas ilegal tersebut, kita juga sudah periksa ke 16 tersangka yang terlibat.
Kita sudah amankan mesin produksi peleburan tanah yang mengandung emas senilai ratusan juta rupiah, selain itu ada 3 biji emas yang sudah diolah dengan berat 88 gram, 4 unit sepeda motor yang dipake sebagai alat transportasi penambang.
Ada belasan lubang tambang yang sudah di kelolah masyarakat tanpa memiliki surat ijin yang sah dari intansi terkait.
Ia juga mengungkapkan seperti yang belum lama ini ada juga tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Gunung Pongkor, Bogor, Jawa Barat, kemudian ada juga yang di Mandailing Natal.
Saya bersama jajaran akan mengembangkan kasus ini sehingga kita tahu siapa saja yang terlibat di tambang emas liar tersebut.
Kita akan jerat para pelaku tambang emas ilegal tersebut dengan pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.
Polres Tapsel Tangkap 16 Penambang Emas Ilegal
Jumat, 30 Oktober 2015 19:46 WIB 6247
Kita akan jerat para pelaku tambang emas ilegal tersebut dengan pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar