Lubukpakam, 1/10 (Antarasumut) - Bupati Deliserdang Ashari Tambunan membuka Sosialisasi UU No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Edukasi dan perlindungan konsumen serta UU No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Asisten II Hj Saadah Lubis SPd MAP selaku Kordinator pelaksanaan Sosialisasi OJK dan LKM menjelasakan kegiatan soaialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman dan kesempatan kepada Pemerintah Daerah dapat mengantisipasi pelaksanaan pemberlakuan kedua UU tersebut juga sebagai langkah awal persiapan pembentukan satgas OJK di daerah.
Diikuti para Asisten dan Kabag dilingkungan setdakab, para SKPD,para Camat dan staf SKPD dan Kabag terkait. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Bintek OJK dan LKM yang diikuti Staf Bagian Perekonomian Setdakab,Dinas Koperasi dan UKM serta Badan Pemberdayaan Masyarakat bulan Agustus yang lalu.
Selanjutnya pertemuan ini akan ditindak lanjuti dengan mengadakan pertemuan dengan stakeholder dilapangan yaitu Koperasi, kelompok binaan instansi terkait yang melaksanakan kegiatan simpan pinjam/perkereditan ataupun jasa keuangan lainnya seperti , KUBE,UP2K,BUMDES,BMT,perusahaan finance seperti leasing dan lainnya, untuk membahas hal yang lebih tekhnis lagi.
Bupati H Ashari pada acara sosialisasi ini menjelaskan bahwa perputaran roda keuangan di Kabupaten Deli Serdang cukup tinggi, sehingga peran fungsi pengawasan pemerintah sangat diperlukan agar masyarakat merasa aman dan memiliki pengetahuan yang memadai tentang keuangan dan pembiayaan financial.
Oleh sebab itu peran OJK sangat dibutuhkan sebagai Lembaga penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Ia juga menaruh harapan besar, melalui sosialisasi ini para pemangku kepentingan (Stakeholders) dan segenap SKPD di lingkungan Pemkab Deli serdang dapat menambah wawasan tentang industry jasa keuangan, sehingga nantinya bersama-sama OJK dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat Deli Serdang.
Kepala OJK Regional 5 Sumatera Ahmad Soekro Tratmono bersama Kabag Informasi Dokumentasi Saryo dan Mangihut P Aritonang selaku Narasumber diantaranya menjelaskan tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagai Pengawas Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,tugas dan wewenang pengaturan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU no 21 tahun 2011.
Sedangkan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) bertujuan untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat, membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat dan membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.