Padangsidimpuan, Sumut. 26/9 (Antarasumut)- Polres Padangsidimpuan menangkap delapan pengunjung di Karaoke D'Zone kamar 11, dan dari hasil pemeriksaan tujuh orang diantaranya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba golongan 1.
dari 8 orang yang ditangkap 2 orang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina), yaitu Berinisial KAR (37) Pekerjaan PNS Dinas PU/Kasi PSDA Pemkab Madina, Kemudian Berinisial IFN (30) Pekerjaan PNS Perindag Pemkab Madina.
Menurut AKP K.Nababan, diantara yang tertangkap ada juga oknum dari salah satu Media Harian yang sekaligus pengguna dan pemilik Narkotika berinisial MSP (27), Pemilik narkoba tersebut dikenakan pasal 114 jo, 112 (2) subsider 127 (uu no 35 tahun 2009) dengan ancaman kurungan 5 sampai 20 tahun penjara.