Medan, 12/9 (Antara) - Seluruh elemen masyarakat, terutama peserta pemilihan kepala daerah diharapkan dapat membuat laporan jika menemukan adanya praktik pelanggaran yang dilakukan penyelenggara.
Dalam deklarasi pilkada damai di Lapangan Merdeka Medan, Sabtu, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, untuk mendapatkan penyelengaraan yang jujur dan adil, KPU selaku penyelenggara perlu diawasi.
Dengan keberadaan pilkada yang diselenggarakan di 23 kabupaten/kota, KPU Sumut terus melakukan supervisi agar proses yang dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Jika dalam praktiknya ada unsur penyelenggara di kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran, KPU Sumut akan melakukan tindakan sesuai dengan regulasi yang telah dibuat.
Untuk itu, masyarakat dan tim kampanye yang menemukan indikasi pelanggaran yang penyelenggara pilkada dapat menyampaikan ke Panwaslih setempat dan memberitahukan informasi itu ke KPU Sumut.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan UU, ada tiga unsur penyelengara dalam pilkada yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Panwaslih, dan KPU.
DKPP memiliki tugas yang berkaitan dengan kode etik penyelenggara, Panwaslih untuk mengawasi pelaksanaan tahapan di lapangan, dan KPU sebagai penyelengara dengan menjalankan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kewenangan itu, KPU kabupaten/kota sebagai penyelenggara pilkada hanya menjadi pelaksana di lapangan dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan.
Sebagai penyelenggara, KPU hanya bertugas untuk memfasilitasi peserta pilkada dan memastikan pemilihan berjalan dengan baik.
"Bukan menetukan siapa yang menjadi pemenang dan juga tidak menetukan siapa yang dikalahkan," katanya.
KPU Sumut: Masyarakat Diharapkan Laporkan Pelanggaran Pilkada
Sabtu, 12 September 2015 16:53 WIB 2807
Untuk mendapatkan penyelengaraan yang jujur dan adil, KPU selaku penyelenggara perlu diawasi