Jakarta, 28/8 (Antara) - Pemerintah segera merampungkan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam, dimana beberapa menteri terkait akan melakukan pertemuan untuk melakukan finalisasi dalam waktu dekat.
"Menteri Perdagangan akan bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan, akan segera finalisasi. Kita ingin ketegasan, apa itu garam industri," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih di Jakarta, Jumat.
Suprih mengatakan, target pada Agustus 2015 adalah menyelesaikan draft peraturan tersebut, dimana pihaknya menginginkan terkait perizinan lebih sederhana dan tidak rumit meskipun ada pilihan yang mewajibkan adanya dua rekomendasi bagi para importir dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perindustrian.
"Itu nanti akan dibicarakan (terkait adanya dua rekomendasi), bagaimana teknis pelaksanaannya. Kementerian Perdagangan menginginkan sederhana, meskipun misalnya harus ada 10 rekomendasi akan tetapi mudah, tidak masalah," ujarnya.
Pemerintah berencana untuk merevisi aturan impor garam untuk meningkatkan penyerapan garam rakyat di pasar dalam negeri, dimana hingga saat ini regulasi impor garam masih diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam.
Dalam revisi tersebut ada tiga hal yang akan dipastikan, antara lain adalah definisi dari garam industri itu sendiri, definisi garam dalam negeri, dan terkait dengan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perindustrian untuk tidak memperpanjang rantai perizinan.
Pada rancangan Permendag baru tersebut nantinya, importir produsen (IP) garam konsumsi dan garam industri wajib menyerap garam rakyat minimal 50 persen dari total kapasitas produksinya. Kewajiban menyerap garam dalam negeri tersebut menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan rekomendasi impor.
Adapun, jika pada aturan sebelumnya importir hanya wajib mengantongi rekomendasi impor dari Kementerian Perindustrian, maka nantinya importir juga harus mendapatkan rekomendasi impor dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Perubahan Permendag tersebut juga memuat mengenai definisi garam konsumsi dan garam industri, dimana dalam aturan sebelumnya, yang dimaksud garam konsumsi adalah garam dengan kadar NaCl sebesar 94,97-97 persen maka dalam aturan baru kadar tersebut diubah menjadi dari 54,97-97 persen.
Sedangkan untuk garam industri tidak ada perubahan, yaitu garam dengan kadar NaCl di atas 97 persen.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, impor garam industri aneka pangan pada 2013 mencapai 277.475 ton, jumlah tersebut meningkat pada 2014 sebesar 473.133 ton. Peningkatan juga terjadi pada impor garam industri, dari 1,74 juta ton pada 2013 meningkat menjadi 1,77 juta ton pada 2014.
Namun, pada 2015 kuota impor garam untuk dua kategori tersebut mengalami penurunan. Untuk impor garam industri aneka pangan dibatasi menjadi 379.000 ton dan garam industri sebesar 1,5 juta ton.