Tanjungbalai, Sumut,26/8 (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, mencabuti baliho dan spanduk empat pasang peserta pemilihan wali kota-wakil wali kota.
Ketua Panwas Tanjungbalai Suardi di Tanjungbalai, Rabu, mengatakan, penertiban dilakukan untuk menjalankan peraturan.
Menurut dia, setelah KPU menetapkan pasangan calon wali kota-wakil wali kota, maka peraga sosialisasi seperti baliho, spanduk wajib dicabut atau diturunkan.
Jika pasangan calon tidak membersihkan alat-alat praga itu, Panwas diberi kewenangan melakukan penertiban.
"Penertiban yang kami lakukan sudah sudah sesuai prosedur. Karena sebelumnya KPU dan pasangan calon telah disurati agar mencabut baliho atau spanduk masing-masing", kata Suardi.
Ia melanjutkan, dalam penertiban tersebut pihaknya menerjunkan personel Panwas kecamatan dan PPL kelurahan.
Dari hasil penertiban yang dilaksanakan mulai Senin (24/8), ratusan alat sosialisai pasangan calon berupa baliho, spanduk dan poster sudah dibersihkan.
Kalaupun masih ada dibeberapa titik daerah pinggiran Kota, dipastikan sebelum memasuki jadwal kampanye alat-alat peraga itu sudah dicabut.
"Kami menjamin, sebelum masuk waktu kampanye sudah bersuh dari spanduk atau baliho pasangan calon. Sebab selain yang dibuat KPU pasangan calon tidak dibenarkan membuat/memasang alat peraga", katanya.***2***(KR.YWK)