Pollung, 25/8 (Antarasumut) – Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Humbahas belum melaksanakan pembersihan alat peraga para calon dan bakal calon dalam perhelatan Pemilukada meski penetapan calon telah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum setempat sejak satu hari lalu.
Padahal, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati disebutkan bahwa sehari sebelum penetapan pasangan calon kandidat oleh KPU, maka akan dilakukan pembersihan atribut-atribut partai dan calon.
“Kami belum berani membersihkan spanduk dan baliho ketika mereka belum menjadi calon tetap. Karena ada juga spanduk dan baliho orang lain. Nanti kita bisa dipidanakan karena melakukan pengerusakan,†ujar Ketua Panwaslih Humbahas Nelson Simamora
Pernyataan Nelson tersebut seperti melupakan jika penetapan calon sudah dilaksanakan KPU setempat melalui pleno tertutup, Senin (24/8), semalam.
“Kita memang belum melakukan koordinasi dengan instansi dan stakeholder yang ada tentang itu. Kebetulan, nanti jam dua kita akan melakukan pertemuan terkait hal itu,†sebutnya.
Menurutnya, setelah adanya kesepakatan, pihaknya akan melakukan pembersihan alat peraga tersebut untuk kemudian digantikan dengan alat peraga yang diberikan oleh KPU Humbahas.