Sibisa, Sumut, 22/8 (Antara) - Anggota DPRD Toba Samosir, Sumatera Utara, Syamsudin Manurung mengungkapkan, aksi pembalakan liar hingga kini masih marak di hutan lindung Sibisa, Kecamatan Lumbanjulu, sehingga instansi terkait perlu melakukan tindakan secara tegas.
"Pembalakan liar (illegal logging) skala besar di kawasan hutan lindung Sibisa ini, sepertinya luput dari perhatian petugas Dinas Kehutanan setempat maupun instansi terkait lainnya," tegas Syamsudin di Sibisa, Sabtu.
Menurut politisi partai Hanura ini, maraknya penebangan pohon di kawasan tersebut sebagai akibat dari lemahnya kontrol dari instansi terkait serta minimnya pengawasan yang dilakukan petugas kehutanan setempat, sehingga sebagian wilayah hutan di Lumbanjulu terlihat semakin gundul.
Untuk itu, ia meminta agar Pelaksana harian Bupati Toba Samosir. Audy Murphy Sitorus dapat segera menginstruksikan Dinas bersangkutan guna menertibkan penebangan hutan tanpa izin di areal hutan Negara dimaksud, karena aksi pembalak liar tersebut sangat meresahkan masyarakat.
Ketua DPC Partai Hanura Toba Samosir itu mengemukakan, dirinya tidak tahu secara jelas, apakah Dinas Kehutanan atau instansi terkait telah melakukan pengawasan secara benar, karena perambahan liar sudah berlangsung dalam waktu cukup lama, hingga ratusan ribu ton hasil hutan berhasil dijarah para pembalak liar tersebut.
Ironisnya, lanjut dia, para pembalak liar itu secara terang-terangan nekad menebangi kayu di wilayah bertuliskan hutan Negara dengan larangan menebang atau mengerjakan dan menduduki kawasan hutan tanpa izin Menteri kehutanan sesuai pasa 50 ayat 3a Undang-undang nomor 41 tahun 1999.
"Saya berharap Dinas kehutanan Toba Samosir maupun di tingkat Propinsi tidak tutup mata dan perlu segera menindak tegas para penjarah hasil hutan tersebut karena dampaknya sangat buruk bagi kelestarian ekosistem Danau Toba," tegas Syamsudin.
Hasil pantuan di lapangan, ratusan ton kayu yang baru ditebang masih menumpuk di areal hutan lindung Sibisa, yang jaraknya sekitar 45 kilometer dari Balige, ibukota kabupaten Toba Samosir.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, umumnya para penebang liar itu mengangkut hasil jarahannya pada malam hari dengan menggunakan truk.
Sementara itu, Ketua Parsadaan Pomparan Raja Nairasaon (PPRN), Maringan Manurung menyebutkan pihaknya sangat mendukung upaya yang dilakukan Pemerintah dalam menjaga serta memelihara ekosistem.
Ia juga berharap instansi terkait mampu menghentikan aksi penebangan pohon secara ilegal yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab di wilayah Sibisa, karena sangat berpotensi merusak ekosistem hutan.
Maringan mengaku merasa prihatin atas kerusakan ekosistem yang terjadi di kawasan Danau Toba, sebagai salah satu akibat dari terjadinya penebangan liar dari oknum tidak bertanggung jawab yang tidak peduli pada kelestarian lingkungan.
"Penebangan pohon secara ilegal yang makin marak, khususnya di Kecamatan Lumbanjulu perlu mendapat perhatian serius pihak pemerintah," tegas Maringan.
Data dari Dinas Kehutanan Toba Samosir mencatat, luas kawasan hutan di Kabupaten tersebut berdasarkan MRPHL Propinsi Sumatera Utara tahun 2003 sesuai hasil padu serasi peta tata guna hutan kesepakatan (TGHK) dengan RTRW tahun 2005 seluas 180.373,58 hektar atau sekitar 89,2 persen.
Luas kawasan hutan Kabupaten Toba Samosir berdasarkan register dan Inlijving adalah 85.197,52 hektar.
Pembalakan Liar Marak Di Hutan Lindung Sibisa
Sabtu, 22 Agustus 2015 12:10 WIB 4959
"Pembalakan liar (illegal logging) skala besar di kawasan hutan lindung Sibisa ini, sepertinya luput dari perhatian petugas Dinas Kehutanan setempat maupun instansi terkait lainnya,"