Tarutung, Sumut, 11/8 (Antara) - Petugas Sat Narkoba Polres Taput berhasil menangkap tiga pemakai narkoba yang disebut sebagai komplotan pengguna narkoba jenis shabu dari tiga lokasi berbeda, Senin, 10 Agustus 2015, sekira pukul 17.30 WIB. “Ketiganya masing-masing adalah SS (33) yang merupakan warga jalan Balige Desa Parbaju Pea Kecamatan Tarutung, HS (23), warga Desa Simanungkalit Kecamatan Sipoholon, serta MH (36), warga jalan Gotongroyong No. 12 Kel Hutatoruan X, Tarutung,” ungkap Kasubbag Humas Polres Taput dalam rilis persnya, Selasa. Disebutkan, SS merupakan oknum pengguna yang pertama sekali diamankan petugas sekitar pukul 17.30 WIB dari sebuah kedai yang berada disamping Kantor PUK Taput. “Awalnya, petugas mendapat info dari masyarakat yang menyebutkan jika ketiganya merupakan komplotan pengkomsumsi shabu. Langsung saja, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan SS di kedai tersebut,” jelasnya. Betul saja. Dari kantong celana SS yang digeledah, petugas menemukan 1 bungkus rokok Marlboro berisi rokok dan satu paket kecil shabu serta kaca tabung pirek yang dilengkapi sebuah dot warna kuning dan 7 buah pipet plastik, yang langsung diamankan sebagai barang bukti. Dalam interogasi petugas di lokasi penangkapan, SS yang sudah tidak bisa mengelak sebagai pengguna barang haram tersebut ‘bernyanyi’ bahwa shabu dikantongnya diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial HS. “Dan setelah ditelusuri lebih lanjut. Ternyata oknum yang disebutkan SS adalah HS yang ditemukan petugas di sebuah Kedai Tuak di Silangkitang Desa Sipahutar, Sipoholon. Berdasarkan pengakuan HS, asal muasal barang haram tersebut akhirnya bermuara pada tersangka lainnya, yakni MH,” sebutnya. Dengan gerak cepat, Polisi pun lalu mengejar MH dan menemukannya di rumah kediamannya  jalan Gotong Royong Kel Hutatoruan X Tarutung. “Ketiga tersangka berikut barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Taput. Para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif. Saat ini, Penyidik masih melakukan pengembangan atas asal usul pasokan narkoba tersebut,” terang Baringbing. Menurut Bintara Senior itu, ketiga tersangka dinilai melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Pewarta: Rinto Aritonang
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026