Medan, 30/7 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan menyosialisasikan perpanjangan masa pendaftaran pasangan bakal calon peserta pemilihan kepala daerah.
"Sudah mulai kita sosialisasikan selama tiga hari hingga 31 Juli," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan Ramlan Husin Siagian ketika mengunjungi kantor KPU Sumut di Medan, Kamis.
Menurut dia, sosialisasi tersebut dilakukan melalui publikasi di surat kabar, radio, website KPU, dan spanduk yang dipasang di beberapa lokasi di Asahan.
Sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran calon perserta pilkada tersebut juga disampaikan kepada seluruh partai politik yang ada di Asahan.
"Intinya, mengumumkan agar semua pihak mengetahui adanya perpanjang masa pendaftaran," katanya.
Setelah sosialisasi tersebut, KPU Asahan membuka kembali tahapan pendaftaran pasangan bakal calon tersebut pada 1-3 Agustus 2013.
Untuk sementara, hanya ada satu pasangan bakal calon yang telah mendaftarkan diri ke KPU Asahan yakni Taufan Gama Simatupang dan Surya.
Pasangan petahana tersebut diusung delapan partai politik yakni Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PBB, PKPI, PAN, PKS, dan Partai Nasdem.
Sedangkan PPP tidak dinyatakan sebagai partai pengusung karena salah satu kubu tidak hadir ketika mendaftar ke KPU Asahan.
Berdasarkan jumlah kursi, ada peluang pasangan calon lain yang mendaftar ke KPU dengan usungan Partai Hanura dan Partai Gerindra.
Dengan komposisi empat kursi Partai Hanura dan lima kursi yang dimiliki Partai Gerindra, maka kuotanya mencukupi untuk mendaftarkan diri ke KPU.
"Kuotanya mencukupi 20 persen dari jumlah 45 kursi DPRD Asahan," ujar Ramlan.
KPU Asahan Sosialisasikan Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon
Kamis, 30 Juli 2015 12:17 WIB 1065