Anggota DPRD Sumut Wagirin Arman di Medan, Selasa, mengatakan, tidak adanya jaminan tersebut karena opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) itu belum menyentuh substansi dalam pengelolaan keuangan.
Selama ini, pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya terkait kaedah dan aturan main dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sesuai fungsi yang dimiliki, BPK hanya memeriksa tentang tata cara penyusunan laporan, proses administrasi, dan hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran.
"Jadi, fungsi BPK tidak sampai pada pertanggungjawaban penggunaan keuangan," katanya.
Jika sudah berkaitan pertanggungjawaban pengelelolaan keuangan, apalagi jika ditemukan potensi kerugian negara, maka masalah itu bukan lagi menjadi kewenangan BPK.
"Kalau ada indikasi penyelewengan dan kerugian negara, itu sudah urusan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata politisi Partai Golkar tersebut.
Menurut dia, opini WTP yang dikeluarkan BPK tersebut tidak memiliki hubungan dengan kelakukan oknum penyelenggara pemerintah yang jahat.
Karena itu, meski mendapatkan opini WTP, tidak mengherankan jika masih tetap ada indikasi kaitan dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Sumut dengan penangkapan tiga pejabat PTUN Medan.
"Dugaan korupsi tetap ada, tetapi meraih opini WTP disebabkan sistem pelaporannya 'yes' karena lengkap," ujar Wagirin Arman.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga oknum hakim PTUN Medan pada Kamis (9/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan seorang panitera dan seorang pengacara yang diduga dari kantor OC Kaligis.
Penangkapan tersebut diduga karena adanya praktik suap terhadap majelis hakim PTUN Medan yang diduga dilakukan pejabat Pemprov Sumut terkait pengajuan gugatan terhadap institusi kejaksaan. ***2***
(T.I023/B/Suparmono/Suparmono)
Pewarta: Irwan Arfa:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.