Tapanuli Selatan (ANTARA) - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap kasus kematian seorang bocah perempuan berusia enam tahun yang ditemukan meninggal di dalam sumur di Desa Huta Holbung, Kecamatan Angkola Muara Tais, dengan menetapkan seorang pria berinisial MH (37), yang merupakan tetangga korban, sebagai tersangka.
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso di Sipirok dalam temu pers, Jumat, mengatakan korban berinisial MN ditemukan meninggal pada 2 Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, autopsi, pemeriksaan saksi, serta barang bukti, penyidik menetapkan MH alias Kucek sebagai tersangka.
"Dalam perkara ini kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni MH alias Kucek," kata Anton.
Ia mengatakan korban sebelumnya berpamitan kepada orang tuanya untuk keluar rumah, namun tidak kembali hingga ditemukan meninggal dunia. Hasil pemeriksaan forensik menjadi salah satu dasar penyidik mendalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebelum korban dibunuh.
Anton menjelaskan tersangka ditangkap Tim Jatanras Satreskrim bersama Unit PPA Polres Tapsel 3 Agustus 2026 di Kecamatan Angkola Muara Tais.Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan sepeda motor yang diduga digunakan tersangka.
Menurut dia, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan.Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Pewarta: Kodir PohanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.