Oleh Imam Fauzi

Binjai, Sumut, 7/7 (Antara) - Pemerintah Kota Binjai mengajukan 10 Rancangan Peraturan Daerah yang terdiri dari lima ranperda baru, empat ranperda perubahan, dan satu ranperda tentang usulan pencabutan perda.

Wakil Wali Kota Binjai Timbas Tarigan di Binjai, Selasa, mengatakan, ke-10 ranperda tersebut telah diserahkan ke legislatif dan diterima Wakil Ketua DPRD Kota Binjai Agus Suprianto.

Menurut Timbas, penyampaian 10 ranperda tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan pembahasan karena merupakan produk peraturan dan eksistensi pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.

Adapun ranperda yang diajukan itu antara lain tentang Penataan dan Pengendalian Terhadap Pembangunan Menara Telekomunikasi.

"Dasar hukum ini diperlukan guna menjaga kaidah tata ruang," katanya.

Kemudian, ranperda tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang, tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dan tentang Pengelolaan Pasar Tradisional di Kota Binjai.

Sedangkan empat ranperda perubahan yaitu tentang Perubahan atas Perda Nomor 16/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tehnis Daerah, perubahan atas Perda Nomor 7/2011 tentang Penyelenggara Administrasi Kependudukan Dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Demikian juga dengan perubahan Perda Nomor 4/2011 tentang Retrebusi Jasa Umum dan perubagan Perda Nomor 5/2011 tentang Retrebusi Jasa Usaha.

Adapun usulan pencabutan perda terkait keberadaan Perda Nomor 19/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNNK dengan adanya surat MenPAN tentang pembentukan 25 BNN kabupaten/kota, termasuk adanya Perpres Nomor 23/2010.

Dengan adanya dua aturan yang lebih tinggi itu, otomatis Perda Nomor 19/2008 itu batal demi hukum, katanya. ***2***
(T.KR-IFZ/B/I. Arfa/I. Arfa) 07-07-2015 18:34:35

Pewarta: Imam Fauzi
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026