Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara memfasilitasi harmonisasi empat rancangan produk hukum daerah Kota Binjai untuk memastikan regulasi yang dihasilkan berkualitas, efektif, dan dapat diterapkan.

Kegiatan harmonisasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat 2 Lantai 3 Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, Medan, Senin (20/7).

Empat rancangan produk hukum yang dibahas terdiri atas Rancangan Peraturan Wali Kota Binjai tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Peraturan Wali Kota Binjai tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Binjai Tahun 2027.

Selain itu, turut dibahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Binjai tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Binjai tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Angkutan Kota Binjai.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut Ferry Ferdiansyah mengatakan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah merupakan salah satu fungsi Kementerian Hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Binjai atas kolaborasi dalam proses pembentukan peraturan daerah dan pembinaan hukum di daerah.

"Ranperda ini telah dilakukan harmonisasi oleh para perancang peraturan perundang-undangan dan akan dipaparkan pada waktunya. Semoga dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas," ujar Ferry.

Rapat harmonisasi tersebut dimoderatori oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumut Eka N.A.M. Sihombing dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Binjai serta perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum



Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026