Oleh Irwan Arfa
Medan, (Antara) - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara membentuk Posko Pemantau Kepatuhan Pembayaran Tunjangan Hari Raya agar pelaksanaannya sesuai dengan imbauan pemerintah pusat.
Di sela-sela rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, Kamis, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Sumut Bukit Tambunan mengatakan, di posko tersebut disiagakan tim yang memantau kepatuhan perusahaan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Jika mendapatkan informasi tentang adanya perusahaan yang belum membayarkan THR, pihaknya akan menurunkan tim ke perusahaan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga menurunkan tim ke lapangan untuk memonitor kemungkinan adanya keluhan pekerja atas pembayaran THR di Sumut.
"Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR," katanya.
Menurut Bukit, pihaknya sudah menyampaikan surat imbauan Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri tentang batas waktu pembayaran THR tersebut ke kabupaten/kota.
Imbauan tersebut dikirim ke Disnaker kabupaten/kota agar dapat melakukan pendekatan ke kalangan perusahaan guna mempermudah pembayaran THR.
Dengan penyebaran imbauan dan pendekatan dari Disnaker kabupaten/kota, diharapkan tidak ada perusahaan yang tidak membayarkan THR di Sumut.
"Pembayaran THR itu justru menguntungkan perusahaan karena karyawannya bisa tenang sehingga dapat meningkatkan produktivitas," katanya.
Malah, pihaknya mengharapkan kalangan perusahaan bukan hanya memberikan THR, melainkan insentif bagi pekerja jika operasional perusahaan mengalami keuntungan besar.
"Apa salahnya memberikan insentif tambahan jika untung besar. Hasilnya justru akan baik bagi perusahaan karena pekerja akan semakin semangat," ujar Bukit. ***4***
(T.I023/B/H. Wahyudono/H. Wahyudono) 02-07-2015 17:09:35
Disnaker Sumut Bentuk Posko Kepatuhan Pembayaran THR
Jumat, 3 Juli 2015 8:08 WIB 1935