Pematangsiantar, Sumut, 2/7 (Antara) - Pemerintah Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, membuka posko layanan pengaduan keterlambatan pembayaran tunjangan hari raya para pekerja.
Kabid Pengawasan dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar Wilon Aritonang, Kamis, mengatakan posko dibuka di sekretariat kantor ini, di Jalan Dahlia Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Pekerja yang menerima THR tidak sesuai ketentuan, terlambat pembayaran atau pengusaha melalaikannya, dipersilakan melapor ke posko untuk tinjak lanjut dan mediasi.
Wilon mengatakan, sesuai Permen Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994, perusahaan wajib memberikan dan membayar THR kepada pekerja paling lama satu minggu sebelum Lebaran.
Besaran THR itu disesuaikan dengan masa kerja, satu tahun ke atas disamakan dengan gaji satu bulan, sedangkan di bawahnya diserahkan pada kebijakan perusahaan.
Wilon menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban, sampai pada pencabutan izin.
Sekretaris Komisi I DPRD Pematangsiantar, Marulitua Hutapea berpesan kepada pemerintah untuk proaktif ke perusahaan-perusahaan untuk kepastian pembayaran.
Bukan hanya pengawasan, kata Marulitua, karena masih banyak pekerja yang takut melaporkan perusahaan tempat bekerja dengan pertimbangan tidak dipecat. ***4***
(T.KR-WRS/B/B.S. Hadi/B.S. Hadi)ko
Pemkot Pematangsiantar Buka Posko Pengaduan THR
Kamis, 2 Juli 2015 16:53 WIB 2276