Sipahutar, Sumut, 3/6 (Antara) – Tim gabungan personil Polsek Sipahutar dan Polsek Pangaribuan berhasil melakukan penyergapan atas sejumlah 8 tersangka pelaku pencurian ternak kerbau di Lumban Holbung, Desa Aek Nauli, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Rabu, sekira pukul 02.00 WIB.

“Saat itu, para pelaku sedang menarik kerbau dari Adaran menuju sebuah mobil Colt diesel bernomor Polisi BK 8849 PA yang dinaiki Mariadi (29) warga Tanjung Anom, bersama Suryanto (42) yang merupakan warga Perlak Aceh Utara, serta Muliady Ginting (40), warga Teluk Mengkudu Kabupaten Deliserdang. Tak sadar jika aksinya sudah diintai petugas, para pelaku langsung disergap di tempat,” terang Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing.

Saat disergap petugas, kata Baringbing, kedelapan pelaku sedang melakukan aksinya pencuriannya atas 4 ekor kerbau milik Partomuan Siahaan dan Banuara Panjaitan, warga Lumban Holbung, Desa Aek Nauli, Sipahutar, yang terikat di areal persawahan warga yang biasa disebut Adaran.

“Ketiga pelaku melakukan aksinya bersama lima pelaku lainnya, yakni Suryadi (41), warga Stabat, Kabupaten Langkat, Tokijo (51), Rustam (33), dan Muklas (20), ketiganya warga Sei Canggang Kabupaten Langkat, beserta Robby (22) warga Sei Cabang Langkat, yang menunggu di dalam mobil Avanza BK 1132 MM,” sebutnya.

Ditegaskan, hasil interogasi petugas atas salah satu pelaku, yaitu Suryanto. Diketahui bahwa dalam menjalankan aksinya, komplotan pencuri ini dimodali oleh Palem, warga Langkat yang memberikan uang jalan sebesar Rp.1,5 juta untuk memberangkatkan para pelaku dari Kabupaten Langkat menuju Sipahutar, Taput.

“Berdasarkan peran masing-masing, Muklis merupakan pengemudi Avanza dan Rustam selaku pengemudi Colt diesel bekerjasama dengan enam pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor,” katanya.

Baringbing memaparkan pengakuan Suryanto yang menyebutkan jika seorang warga bernama Ucok Simanjuntak, yang berasal dari Desa Aek Nauli, Sipahutar dan saat ini tinggal di Stabat, merupakan teman pelaku dalam melakukan survey kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada tanggal 1 Mei 2015 lalu, yang ditindaklanjuti dengan keberangkatan komplotan pada Selasa (2/6), semalam.

“Saat ini, para pelaku yang berhasil disergap bersama barang bukti dua unit mobil yang digunakan dalam menjalankan aksinya sudah diamankan di Mapolres Taput guna pengembangan penyidikan. Atas perbuatan ini, pelaku dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPid) dengan ancaman 7 tahun penjara,” tukasnya. ***2***

Pewarta: Rinto Aritonang
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026