Tanjungbalai, Sumut, 18/5 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK sebagai penyelanggara pemungutan suara di tingkat kecamatan dalam pemilihan kepala daerah setempat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungbalai, Amrizal di Tanjungbalai, Senin, mengatakan, PPK untuk enam kecamatan tersebut masing-masing beranggotakan lima personel yang telah mengikuti proses seleksi.

"Berdasarkan hasil seleksi tertulis dan wawancara yang kami lakukan, lima orang per kecamatan dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai anggota PPK," katanya.

Amrizal mengakui pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pembentukan dan pengangkatan PPK se-Kota Tanjungbalai dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2015.

SK tersebut ditetapkan setelah memperhatikan keputusan rapat pleno komisioner KPU Kota Tanjungbalai pada 15 Mei 2015.

"Enam PPK itu sudah dilantik, mereka diharapkan melaksanakan tugas dengan baik dengan mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penyelenggaran pilkada," katanya.

Dalam lampiran SK KPU Tanjungbalai Nomor 08/Kpts/KPU-002.434894/2015 tertanggal 16 Mei 2015, dicantumkan 30 nama anggota PPK untuk enam kecamatan di Tanjungbalai.

Ke-30 nama itu adalah Fitria Budi, Erma Iriani, Fatimah, Tajuddin Harahap dan Yoshendra Fauzi Sitorus (Kecamatan Tanjungbalai Selatan).

Selanjutnya, Timbul, Syafrizal, Yudhi Prana Putra Abdi Rifai, dan Taufiq Nasution (Kecamatan Tanjungbalai Utara). serta Taufik Riadi, Amri, Isrul Fadli Nasution, Efendi, dan Jhon Erwin Damanik (Kecamatan Datuk Bandar).

Kemudian, Leli Usmaini Harahap, Andi Parlaungan Lubis, Wildan Sutoyo, Rizal, dan Makhyaruddin (Kecamatan Datuk Bandar Timur), Sulaiman, Jefri Errada, Miswardi, Zaitun Nizar Rambe, dan Dhedy Ariandy Panjaitan (Kecamatan Sei Tualang Raso), serta Muhammad Guntur, Manawir BS, Surya Darma, Nurliyati Dalimunthe, dan Khairul Aswad Saragih (Kecamatan Teluk Nibung). ***2***
(T.KR-YWK/B/I. Arfa/I. Arfa)

Pewarta: Yan Aswika
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026