Langkat, Sumut, 25/3 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, melalui Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Bimbingan Teknis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual di gedung Pegnasos, Stabat, Rabu.
Asisten Administrasi Umum Pemkab Langkat Sura Ukur yang membuka acara tersebut mengatakan, bimbingan teknis itu merupakan tindak lanjut dari sosialisasi standar akuntansi pemerintah yang telah dilaksanakan tahun lalu.
Hal itu bertujuan memberikan pemahaman kepada kepala SKPD jajaran Pemkab Langkat, Pejabat Penatausahaan (PPK), Bendahara pengeluaran tentang kebijakan akuntansi yang sudah mulai berlaku sejak awal tahun 2015.
"Sejak 29 Januari telah ditetapkan Peraturan Bupati Langkat Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan Peraturan Bupati Langkat Nomor 07 Tahun 2015 tentang sistem Akuntansi Pemerintah Daerah terkait menyikapi Peraturan Pemerintah tersebut," katanya.
Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip akuntansi bahwa biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh, sambungnya.
Sura Ukur menambahkan dengan hadirnya Standar Akuntansi Berbasis Akrual diharapkan tercipta transparansi, partisipasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, daerah guna mewujudkan Pemerintahan yang baik.
Pada kesempatan itu Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Syahrizal menjelaskan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman secara teknis tentang kebijakan dan sistem akuntansi Pemda yang berbasis Akrual di mana Januari 2015 sudah diterapkan.
Untuk itu, mulai dari pencatatan transaksi dan kejadian keuangan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran sampai dengan penyusunan neraca awal haruslah lebih baik lagi dari sebelumnya, katanya.
Syahrizal juga menjelaskan kegaiatan itu berlangsung pada 25-27 Maret 2015 diikuti oleh seluruh kepala SKPD jajaran pemkab, Pejabat Penatausahaan (PPK), Bendahara pengeluaran yang berjumlah 186 orang. ***4***
(T.KR-IFZ/B/T. Susilo/T. Susilo)