Balige, Sumut, 25/3 (Antara) - Pemkab Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara menjadwalkan penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak pada 43 desa di kabupaten tersebut pada Mei 2015.
"Sebanyak 43 kepala desa sudah berakhir masa jabatannya pada tahun 2014 lalu," ungkap Kepala Badan Pemberdayaaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Toba Samosir, Wasir Simanjuntak di Balige, Rabu.
Untuk sementara, jabatan 43 kepala desa tersebut digantikan pelaksana tugas (Plt) yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hak dan kewajibannya sama dengan pejabat kepala desa.
Menurut Wasir, diundurnya pelaksanaan pilkades, sesuai petunjuk Mendagri, dengan alasan pengunduran yang berbenturan dengan pemilihan legislatif (pileg) akhir tahun 2014 lalu.
Dalam petunjuk tersebut, kata dia, dinyatakan bahwa kades yang masa jabatannya berakhir tetapi belum dilaksanakan pemilihan, bukan berarti masa jabatannya diperpanjang, tapi digantikan oleh Plt Kades
Wasir menjelaskan, pelaksanaan pilkades yang akan diselenggarakan pada Mei mendatang terdapat beberapa perbedaan, di antaranya, masa jabatan kades yang sebelumnya hanya lima tahun, untuk periode berikutnya menjadi enam tahun.
Kemudian, calon kades tidak lagi dibebani dana pemilihan, karena sudah ditanggung di APBD Toba Samosir, melalui pos anggaran bantuan keuangan daerah yang di plot pada Dinas Pendapatan.
Perbedaan lain, lanjutnya, usia bakal calon dibatasi antara 20 hingga 42 tahun dan minimal berdomisili di daerah pemilihan selama satu tahun.
Di samping itu, warga yang berstatus PNS juga diperbolehkan mengikuti pilkades, namun tetap mengikuti proses pemilihan.
Tentang calon kades dari PNS, kata Wasir, yang diperbolehkan mencalon bertugas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Toba Samosir dengan meminta persetujuan atau rekomendasi dari bupati.
"Perlu diketahui, PNS yang mencalon statusnya tetap sebagai PNS kalaupun terpilih," jelasnya.
Data dari PMD Toba Samosir mencatat, 43 desa yang akan melakukan pilkades yakni, Desa Sibadihon di Kecamatan Bonatua Lunasi, Desa Siregar Aek Nalas, Dolok Nabolon, Lumban Nabolon, Sampuara, Partoruan, Lumban Holbung, dan Desa Sigaol di Kecamatan Uluan.
Selanjutnya, empat desa di Kecamatan Ajibata, yakni Desa Horsik, Pardamean Sibisa, Parsaoran Sibisa, dan Desa Sirungkungon.
Desa Tangga Batu di Kecamatan Parmaksian. Jangga Dolok dan Desa Sibaruang di Kecamatan Lumban Julu, Desa Lumban Rau Barat di Kecamatan Habinsaran, Desa Tangga Batu Timur dan Desa Tangga Batu Barat di Kecamatan Tampahan.
Kemudian, lima desa di kecamatan Silaen, yakni Desa Pardomuan, Hutagurgur I, Hutanamora, Sigodang Tua, dan Desa Dalihan Natolu.
Enam desa di Kecamatan Siantar Narumonda yakni, Desa Narumopnda II, Narumonda V, Narumonda VIII, Sitio-tio, Dangsina, dan Desa Tonga-tonga III serta empat desa di Kecamatan Sigumpar, yakni Desa Dolok Jior, Situa-tua, Nauli, dan Desa Sigumpar Julu. ***4***
(KR-HIN)
(T.KR-HIN/B/Suparmono/Suparmono)
Tobasa Selenggarakan 43 Pilkades Serentak
Rabu, 25 Maret 2015 13:55 WIB 6330