Pematangsiantar, 5/3 (Antarasumut) - Ahli waris (Alm) Maralo Alonahum Sitorus memperingatkan peminat lahan di kawasan tempat pembuangan akhir (TPA) Sampah Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, untuk tidak terjebak transaksi jaul beli yang melanggar hukum.
"Kami semua belum sepakat untuk melepas peninggalan orang tua kami," kata Saur Riana Sitorus (48 tahun), satu dari 10 anak Alm Maralo, Rabu, menanggapi infromasi adanya transaksi terhadap lahan ini.
Riana mengutarakan, seorang dari mereka menyampaikan Pemkot Pematangsiantar melalui direktur perusahaan daerah (Perusda) berminat membeli lahan seluas 13.918 meter persegi tersebut.
Hanya saja sebagian ahli waris mengaku terkejut, karena harga telah ditentukan dan diinformasikan pada pekan ini akan direalisasikan, sedangkan mereka belum pernah bertemu membahas masalah ini.
Riana mengatakan, pada dasarnya tidak menghalangi rencana transaksi jual beli ini, sepanjang dilakukan sesuai hukum dengan membagi warisan, dan masing-masing pewaris bebas melakukan perbuatan hukum atas tanah tersebut.
"Silakan saja, tetapi saya tidak bersedia menjual yang menjadi hak saya, dan jangan memaksakan hak saya untuk ikut dijual," kata Riana.
Hamonangan Sitorus (54 tahun), Mulana Sitorus (44 tahun), Tiomina Sitorus (57 tahun), Netty Sitorus(46 tahun), juga menegaskan belum pernah menandatangani persetujuan menjual warisan tersebut.
"Kita masih upayakan mengadakan pembicaraan dengan saudara-saudara kami. Mana jalan terbaik sesuai hukum, biar tidak menjadi permasalahan dan perpecahan di keluarga," kata Monang.
Ia menjelaskan, ayahnya meninggal pada 7 Januari 1991, dan selama ini lahan peninggalan di Tanjung Pinggir tersebut dikontrak Pemkot Pematangsiantar sejak 1992 sampai sekarang.
Plt Kabag Humas Pemkot Pematangsiantar, Jalatua Hasugian Sihotang mengatakan, pembelian masih sebatas rencana, dan prosesnya diyakini masih berlangsung lama.
Ahli Waris Lahan TPA Ingatkan Pemkot Siantar
Kamis, 5 Maret 2015 19:02 WIB 2034