Balige, Sumut, 30/1 (Antara) - Dua perusahaan pertambangan batu di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, disegel pemerintah daerah setempat, karena tidak memiliki izin dan menyalahi aturan yang diberlakukan oleh kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral.
"Kedua usaha tambang itu masing-masing berada di Desa Meat Kecamatan Tampahan dan Dusun Simarmar Kecamatan Balige," kata Kabid Pertambangan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tobasa, Desmon Panggabean di Balige, Jumat.
Sebelumnya, menurut Desmon, pihaknya telah beberapa kali mengingatkan para pemilik pertambangan tersebut, namun tegoran yang mereka sampaikan tidak diindahkan, karena terbukti sampai sekarang operasi pertambangan masih terus dilakukan.
Bahkan, pertambangan batu di Desa Meat milik CV M. sudah disampaikan surat tegoran pada 7 Oktober 2014 serta surat serupa telah tiga kali dilayangkan Dinas Perizinan Kabupaten Tobasa, namun tidak ada tanda-tanda kegiatan operasional pertambangan akan dihentikan.
Oleh karena itu, lanjut Desmon, atas nama Pemkab Tobasa, pihaknya melakukan tindakan dengan memasang plang dan policeline pada Jumat (30/1), sesuai hasil rapat tim terpadu yang mereka gelar pada Rabu (28/1).
"Pertama memang telah kita layangkan surat dan hari ini, Jumat (30/1), akan dipasang plang serta policeline," sebutnya.
Dijelaskannya, larangan dimaksud sekaitan dengan surat keputusan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 1095.K/30/men/2014, tanggal 26 pebruari 2014, tentang penetapan wilayah pertambangan pulau Sumatera.
Area ini, lanjutnya, merupakan areal panas bumi (geo thermal) berdasarkan surat keputusan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineal nomor 1827 K/30/men/2012, tanggal 30 April 2014, tentang penetapan wilayah kerja pertambangan panas bumi.
Kemudian, sesuai ketentuan dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Pasal 158, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP , IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1, atau ayat 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sehubungan dengan hal itu, tambahnya, diperintahkan kepada pemilik tambang agar tidak melakukan aktivitas penambangan di areal tersebut.
"Untuk pemasangan papan larangan diturunkan tim terpadu dibantu satuan petugas dari Polres Tobasa dan Satpol PP kabupaten setempat," ujar Desmon.
Penyegelan tambang batu tersebut dibenarkan Kadis Perizinan Tobasa Bangsomen Silaen, karena pihaknya telah menyurati pemilik pertambangan sebanyak tiga kali, agar menghentikan kegiatan sebelum izin resmi dikeluarkan.
"Kita sudah tiga kali melayangkan surat, namun mereka terus beroperasi. Maka atas kesepakatan bersama, tim terpadu turun ke lapangan didampingi aparat kepolisian," kata Bangsomen. ***2***
(KR-HIN)
(T.KR-HIN/B/Suparmono/Suparmono) 30-0