Jakarta, 26/1 (Antara) - Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia Hery Chariansyah meminta pemerintah lebih tegas dalam mengatur iklan rokok di media massa, seperti televisi, cetak maupun billboard dengan mengeluarkan peraturan mengenai hal tersebut.
Salah satu permasalahan saat ini, seperti dijelaskan oleh Hery Chariansyah di Jakarta, Senin, adalah peringatan kesehatan bergambar yang wajib ditampilkan dalam iklan rokok namun pada praktiknya malah menunjukkan orang merokok.
"Gambar peringatan kesehatan yang ada sekarang itu untuk bungkus rokok, bukan iklan. Industri rokok jadi ugal-ugalan, mencantumkan gambar orang merokok di iklannya tapi malah melanggar aturan," ujar Hery ketika ditemui di sela-sela Focus Group Discussion yang dihadiri antara lain perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Tobacco Control maupun perwakilan dari pemda Kota Bogor.
Selama setahun penerapan aturan pencantuman gambar kesehatan, belum ada sanksi diberikan bagi pelanggaran di iklan yang menampilkan gambar orang merokok itu.
"Tidak ada sanksi diberikan sampai sekarang. Ketika publik mencoba memprotes, semua saling tunjuk dan mengaku bukan tanggung jawab mereka," kata Hery.
Pemerintah menerbitkan PP No.109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang mengatur mengenai pencantuman peringatan kesehatan dalam bentuk gambar pada iklan produk tembakau.
Namun PP tersebut tidak mengatur secara spesifik siapa yang bertanggung jawab dalam mengatur pencantuman gambar peringatan kesehatan pada iklan rokok dan gambar seperti apa yang ditampilkan sehingga dinilai terjadi kekosongan hukum.
"Seharusnya pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pencantuman gambar kesehatan untuk iklan sehingga tidak lagi muncul gambar orang merokok seperti saat ini," kata Hery.
Gambar peringatan kesehatan yang menampilkan wujud rokok dan orang yang sedang merokok merupakan pelanggaran terharap UU Penyiaran, UU Pers, P3SPS, KPI 2012 dan PP 109/2012 namun Hery menyebut belum ada tindakan sanksi apapun yang diambil terhadap iklan rokok yang melanggar itu.
Seharusnya KPI dapat memberikan sanksi bagi pelanggaran iklan di bidang penyiaran, Dewan Pers memberikan sanksi untuk pelanggaran dibidang media cetak dan Pemerintah Daerah untuk pelanggaran dibidang media luar ruang namun pihak-pihak itu dinilai melakukan pembiaran.
"Kami mendorong pemerintah untuk membuat peraturan yang mengatur secara lebih spesifik siapa yang bertanggung jawa mengatur peringatan kesehatan bergambar pada iklan rokok, supaya tidak terjadi pelanggaran terus menerus," kata Hery.